Pelaksanaan Restrukturisasi Dalam Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
ABSTRAK
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak bulan Juli 1997 dan dirasakan dampaknya sampai sekarang, mendorong para penentu kebijakan dibidang ekonomi mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk pemulihan ekonomi nasional. Salah satu perkembangan penting yang terjadi adalah pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dikarenakan bank-bank berbasis syariah dapat bertahan dalam kondisi krisis, karena bukan hanya berorientasi pada keuntungan saja tetapi juga beorientasi pada penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam segala aspek terutama dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Seperti dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah dan pelaksanaan restruktukrusasi pembiayaan murabahah bermasalah. Tetapi pada praktiknya terkadang terjadi penyimpangan dan hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah itu sendiri dikarenakan faktor bank maupun kondisi nasabah itu sendiri. Penyimpangan yang terjadi ini dapat menyebabkan timbulnya sengketa antara bank syariah dengan nasabah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara, Untuk menganalisis data dan menarik hasil kesimpulan penelitian, digunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah pada perbankan syariah di Indonesia belum diterapkan dengan balk, khususnya dalam mengambil tindakan-tindakan seperti menaikan margin secara sepihak oleh bank syariah, bila dikaji dari sisi syariah tindakan menaikan margin secara sepihak tersebut terdapat unsur zalim dan melanggar nilai keadilan (AM.
Penyelesaian sengketa antara bank syariah dan nasabah terutama yang timbul dalam pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Agama sedangkan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi yaitu di luar pengadilan seperti Basyamas dan melalui perdamaian (shulhu). Diperlukan keterbukaan informasi antarabank dan nasabah mengenal tindakan yang akan dilakukan bank syariah agar tidak menimbulkan. kerugian. Penyempurnaan aturan-aturan dan pengoptimalan peran serta lembaga-lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah agar lembaga terkait benar¬benar melaksanakan tugasnya dalam pengawasan kinerja bank syariah. Tidak hanya mengawasi namun juga memberikan sanksi bagi pelaku perbankan yang tidak mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam segala aspek.
Kata kunci: Restrukturisasi, Pembiayaan Murabahah, Fatwa, Prinsip Syariah, dan Penyelesaian sengketa.
No copy data
No other version available