Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dikaitan dengan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dihubungkan dengan undang-undang No. 13 Th. 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang No. 32 Th. 2004 Tentang pemerintahan daerah
ABSTRAK
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan salah satu dasar timbulnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus memenuhi syarat formiil dan metriil sebagimana diatur dalam Undang¬Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.100/MENNI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam praktiknya diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diasumsikan sebagai akibat lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan. Tujuan yang ingin dicapal dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan untuk mendapatkan pemahaman fungsi pengawasan ketenagakerjaan dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam kaitannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mengingat ketenagakerjaan merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah.
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Tahapan penelitian melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hash, penelitian, dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terdapat penyimpangan balk terhadap syarat formiil maupun syarat materiil, hal ini menunjukan bahwa Pengawasan Ketenagakerjaan tidak dapat berfungsi secara maksimal dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, antara lain disebabkan oleh lemahnya peraturan perundang¬undangan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masih kekurangan pegawai pengawas dan integritas pegawai pengawas. Oleh sebab itu perlu pemberdayaan pegawai pengawas dengan cars menyempumakan peraturan perundang-undangan melalui penerbitan Peraturan Daerah, menambah dan memanfaatkan pegawai pengawas yang ada agar sesuai dengan kompetensinya, serta meningkatkan pembinaan dan mekanisme kontrol dari atasan langsung terhadap kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan.
No copy data
No other version available