Pelaksanaan kontrak dagang dalam transaksi ekspor yang menggunakan telegrafic transfer (T/T) sebagai cara pembayaran dihubungkan dengan hukum perjanjian dalam KUH perdata
ABSTRAK
Secara hukum, hambatan pelaksanaan kontrak dagang sating terkait dengan pelaksanaan pembayaran dengan Telegrafic Transfer (TT) karena sistim pembayaran ini mengandung banyak risiko oleh karenanya biasanya para pihak menjalin kerjasama betul-betul dengan kepercayaan. Permasalahan tersebut muncul ketika eksportir tidak dalam posisi tawar yang seimbang dengan importir. Eksportir merasa bahwa importir sumber keuangan yang perlu dijaga Ioyalitasnya sehingga barang komoditi eksportir dapat terjual. Ketidakseimbangan posisi tawar tersebut banyak disalahgunakan oleh importir (buyer) dengan meiakukan transaksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan asas keseimbangan bagi para pihak transaksi ekspor dengan menggunakan sistem purchase order. Untuk menentukan kualifikasi Telegrafic Transfer (TT) sebagai prestasi dalam pelaksanaan kontrak purchase order berdasarkan hukum perjanjian dan UU ITE. Penulisan Tesis ini bersifat deskriptif analisis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma-norma hukum serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan hukum yang betiaku, dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dititikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bila mengkaji lebih dalam terhadap kasus yang terjadi pada transaksi ekspor kayu rotan antara pengusaha Indonesia dengan pihak luar negeri, maka dapat dijelaskan bahwa asas keseimbangan belum dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Masih terdapat perbedaan posisi tawar antara eksportir dan importir. Eksportir kayu rotan di daerah Cirebon memiliki posisi tawar yang Iebih rendah daripada importir. Pembayaran melalui mekanisme telegraphic transfer merupakan prestasi dalam pelaksanaan kontrak purchase order. Hal ini disebabkan transaksi dan sistem elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan transaksi konvensional, sehingga alai bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, menurut UU ITE, pembayaran melalui telegraphic transfer merupakan cars pembayaran yang sah menurut hukum.
No copy data
No other version available