Lumangkoi Perkawinan Dalam Pembagian Waris Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Adat Minahasa
ABSTRAK
Salah satu keunikan Negara Indonesia memiliki masyarakat adat serta memiliki hukum adatnya masing-masing yang termasuk mencakup masalah waris. Pengakuan akan eksistensi hukum adat di Indonesia termanifestasi dalam sistem huktim Negara Republik Indonesia dan telah dimuat dalam dasar Negara Republik Indonesia serta berbagai peraturan yang telah divat selama ini, serta merupakan identitas dan karakter Bangsa Indonesia. keanekaragaman hukum adat di Indonesia menarik untuk diteliti, terutama pada masyarakat hukum adat Minahasa dan di Desa kauditan mengenai lumangkoi (Pemberian pelangkahan) perkawinan yang berhubungan dengan pembagian waris. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menentukan berlakunya perkawinan adat terkait lumangka perkawinan serta untuk memahami dan merumuskan terhadap berkurangnya warisan dari ahli waris akibat lumangkoi perkawinan menurut hukum adat Minahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang dilakukan termasuk dalam penelitian yuridis normatif.Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang lumangka (Langkahan) perkawinan dan lumangkoi (Pemberian pelangkahan) yang terkait dengan pembagian waris dikemudian hari menurut hukum adat Minahasa. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan dengan teknik kepustakaan yang mana penulis melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber balk berupa data primer maupun sekunder. Untuk menganalisis data dan menarik simpulan dari hasil kedua bahan hukum yaitu data primer dan data sekunder dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu dengan mencari hukum yang hidup balk itu tertulis maupun tidak tertulis di Minahasa. Hasil penelitian ditemukan bahwa Lumangka perkawinan berlaku dalam hal yang akan kawin adalah anak laki-laki sedangkan apabila anak perempuan yang akan kawin tidak berlaku. Masyarakat Minahasa menganut system kekeluargaan parental sehingga yang menjadi ahli waris adalah anak¬anaknya balk laki-laki atau perempuan, namun dalam menentukan waris di desa Kauditan peranan orang tua sangat menentukan, seringkali anak laki¬laki mendapatkan bagian yang Iebih besar karena meneruskan fam. Anak perempuan dianggap kehilangan fam ketika kawin, sehingga ada atau tidaknya lumangkoi perkawinan tidak menentukan pembagian waris dikemudian hari.
No copy data
No other version available