Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di Indonesia dalam analisis undang-undang no. 21 th. 2008 tentang perbankan syariah dan hukum perjanjian syariah
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam analisis UU Perbankan Syariah dan Hukum Perjanjian Syariah. Tujuannya untuk mengetahui keberadaan serta akibat hukum yang akan timbul dari kegiatan usaha LKMS tersebut karena dalam perkembangannya saat ini LKMS berkembang pesat namun terhalang oleh tidak adanya regulasi yang jelas mengenai pengaturannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara kemudian data yang didapat tersebut kemudian dilakukan analisis secara normatif kualitatif.
Penelitian ini berhasil menunjukan bahwa secara yuridis formal, pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam kajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Perbankan Syariah karena LKMS dalam melakukan kegiatan usahanya tidak mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia serta akibat hukum perjanjian yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Mlkro Syariah (LKMS) dalam kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakaat dalam analisis hukum perjanjian syariah adalah akad yang dibuat oleh LKMS dengan nasabah mengandung adanya unsur ketidakjelasan (gharar) mengenai objeknya sehingga akibat hukum yang terjadi akadnya tidak memenuhi ketentuan hukum perjanjian syariah. Agar implikasi dari keberadaan LKMS ini tidak semakin luas maka diperlukan suatu regulasi yang jelas yang dapat memenuhi kebutuhan LKMS sehingga tercapai adanya suatu kepastian hukum.
No copy data
No other version available