Kajian hukum terhadap akad murabahah dengan jaminan hak tanggungan dihubungkan dengan undang-undang No. 21 Th. 2008 tentang perbankan syariah serta buku III kitab undang-undang hukum perdata
ABSTRAK
Produk yang ditawarkan oleh bank syariah, pada dasarnya, dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan
dana dan produk jasa layanan. Bank Syariah seperti halnya bank konvensional,
juga berfungsi sebagai lembaga intermediari (intermediary institution) yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Murabahah merupakan salah satu fasilitas pembiayaan dari bank syariah dengan mengambil bentuk transaksi jual beli dengan cicilan. Agar nasabah serius dengan pesanannya serta dalam pembayaran angsurannya, bank syariah dapat meminta nasabah untuk rnenyediakan jaminan yang dapat dipegang. Dalam praktik saat ini belum ada keseragaman tentang akad murabahah yang dilakukan oleh bank syariah yang satu dengan bank syariah lain. Satu pihak bank syariah dalam melakukan akad transaksi jual beli murabahah masih mengacu pada perjanjian pinjam meminjam sebagaimana dilakukan oleh bank syariah, akan tetapi ada bank syariah yang telah mengkaji dan menyesuaikan akadnya dengan prinsip-prinsip jual beli.
Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sehubungan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang penulis gunakan, penelitian ini lebih mengutamakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Guna melengkapi data sekunder, maka penulis melakukan penelitian lapangan (field research). Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif, sehingga tidak menggunakan rumus atau angka-angka.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa transaksi murabahah merupakan jenis transaksi pembiayaan (penyaluran dana) dalam perbankan syariah dengan skim jual beli sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Akad Murababah lebih banyak diminati dalam transaksi penyaluran dana bank syariah, bahkan timbul kesan sebagian besar transaksi penyaluran dana bank syariah "dimurabahahkan". Pembiayaan rumah syariah menggunakan prinsip Murabahah dan prinsip Wakalah wal Ijarah. Pengaturan Akad Murabahah hanya memberikan pedoman umum raja, kurang memadai dan sangat sederhana (sumir). Akad Murabahah untuk pembiayaan pembelian rumah syariah, maka rumah yang dibiayai tersebut merupakan agunan yang dapat dijadikan jaminan untuk pelunasan cicilan dengan bentuk pengikatan hulcumnya berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Jika nasabah wanprestasi, maka bank syariah dapat memilih lembaga penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Agama atau sesuai dengan Akad Murababah, yaitu melalui musyawarah. Jika musyarawah tidak dapat dicapai, maka penyelesaiannya diserahkan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Jika nasabah tetap tidak melaksanakan putusan Basyarnas secara sukarela, maka bank syariah dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Agama atau mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan (APHT) melalui Pengadilan Negeri dan sangat tergantung kasus per kasus.
No copy data
No other version available