Kajian hukum perseroan terhadap pengambilalihan pengurusan di Bank umum swasta oleh lembaga penjamin simpanan
ABSTRAK
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan suatu lembaga yang dibentuk untuk meciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan. LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal balk yang berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak sistemik. LPS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasar pada Undang-undang No. 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam penanganan bank gagal LPS berwenang untuk mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami dan menentukan suatu cara yang sah mengenai pelaksanaan pengambilalihan pengurusan PT. Bank umum swasta oleh LPS dilihat dari UU PT dan UU LPS, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi lama PT. Bank umum swasta yang diambilalih oleh LPS.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mencari data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta penelitian lapangan (field research) untuk menunjang data sekunder melalui wawancara dengan pejabat yang berwenang di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Selanjutnya data yang ada dianalisa dengan metode kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Bandung dan Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa keabsahan pengambilalihan pengurusan di PT. Bank umum swasta oleh • LPS dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak sah, karena pengambilalihan perseroan dilakukan tanpa berdasarkan RUPS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125 Ayat (4) UUPT. Selanjutnya pelaksanaan pengambilalihan pengurusan di PT. Bank umum swasta oleh LPS sudah sesuai dengan Pasal 40 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini dapat dilihat dari kewenangan LPS untuk mengambilalih wewenang dan hak pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS. Pertanggungjawaban direksi PT. Bank umum swasta yang diambilalih oleh LPS belum memenuhi Pasal 97 (3) UUPT, yaitu tanggungjawab penuh direksi secara pribadi atas kesalahan dan kelalaian yang merugikan perseroan.
No copy data
No other version available