Implementasi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing yang dipekerjakan melebihi waktu kerja yang diperjanjikan
ABSTRAK
Dalam suatu perusahaan, pekerja merupakan salah satu aset yang sangat penting, sehingga wajib bagi perusahaan untuk dapat memberikan perlindungan yang layak. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah berupa hak atas upah kerja lembur. Hal ini berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang — Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut apakah Undang — Undang tersebut telah dilaksanakan dan diterapkan secara efektif dan benar. Dalam tesis ini penulis ingin mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing yang dipekerjakan .melebihi waktu kerja yang diperjanjikan dan bagaimana peran pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis. Tahapan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yang didukung dengan penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing yang dipekerjakan melebihi waktu kerja yang diperjanjikan, tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan belum melaksanakan perannya secara maksimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan pengaduan dari pekerja outsourcing kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang pada umumnya menyerahkan persoalan tersebut kepada para pihak untuk diselesaikan secara musyawarah, dan hasilnya seringkali tidak memuaskan karena pekerja outsourcing akhimya dihadapkan pada pilihan untuk melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.
No copy data
No other version available