Hubungan kerja pegawai perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum milik negara berdasarkan hukum ketanakerjaan
ABSTRAK
Supaya Badan Hukum Pendidikan dapat dijadikan landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka Badan Hukum Pendidikan diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Badan Hukum Pendidikan berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Mengingat kondisi ketenagakerjaanan di Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada saat ini terdiri dan mayoritas Pegawai Negeri Sipil, maka diperlukan perubahan mengenai ketentuan yang akan diterapkan selama masa transisi dan setelah transisi, termasuk dalam hal ini ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian dan mekanisme kontrak. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah merumuskan akibat hukum dari Penetapan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara terhadap hubungan kerja pada Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara Berdasarkan Peraturan Hukum Indonesia dan untuk merumuskan implementasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan terhadap perlindungan hukum hubungan kerja pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, yang kemudian didukung dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum penetapan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara terhadap hubungan kerja di Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara, bahwa hubungan kerja dilakukan dengan membuat perjanjian kerja dengan pimpinan organ pengelola Badan Hukum Milik Negara yang diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangganya. Bagi Pegawai Badan Hukum Milik Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian. Bagi pegawai Badan Hukum Milik Negara yang bersastus bukan Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Implementasi peraturan Ketenagakerjaan terhadap perlindungan hukum
hubungan kerja pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara belum dapat diterapkan sepenuhnya, pegawai terikat pada perjanjian kerja sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara, dengan demikian peraturan ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan hukum dalam hubungan kerja di Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
No copy data
No other version available