Efektivitas pelaksanaan kesepakatan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan (studi kasus pencemaran air kec. Rancaekek kab. Bandung)
ABSTRAK
Limbah cair industri, yang tidak dikelola dengan benar sebelum dibuang ke badan air, dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran air. Dampak dari pencemaran air tersebut adalah air menjadi tidak bermanfaat lagi bagi lingkungan, dan Iingkungan pun mengalami penurunan kualitas bagi masyarakat. Penurunan kualitas lingkungan ini seringkali menimbulkan sengketa lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan di luar pengadilan melalui proses negosiasi, mediasi, dan arbitrase, guna mencapai suatu kesepakatan. Penyelesaian di luar pengadilan ini dipandang lebih efektif dibandingkan dengan penyelesaian di dalam pengadilan, karena sifatnya win-win solution. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan kesepakatan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan belum berjalan dengan baik, mengingat suatu kesepakatan mediasi akan dapat berjalan efekif apabila didukung oleh faktor-faktor hukum, penegak hukum, sarana, prasarana, dan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang paling berpengaruh dalam pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan sengketa lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan dari metode kualitatif dan kuantitatif. Metode kualitatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas proses mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Sedangkan metode kuantitaif digunakan untuk mengetahui seberapa efisien pelaksanaan kesepakatan mediasi telah berdampak pada penyelesaian sengketa lingkungan. Penelitian menunjukkan bahwa faktor utama permasalahan dalam pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan adalah keterbatasan kualitas dan kuantitas penegak hukum, yaitu terbatasnya pemahaman akan Iingkungan dan hukum yang berlaku serta terbatasnya jumlah aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan. Faktor hukum, dalam hal ini kesepakatan yang dibuat, belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor masyarakat terbagi menjadi dua kelompok, yaitu warga masyarakat dan pihak industri. Warga masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa penyelesaian sengketa lingkungan bertujuan untuk pemulihan lingkungan, sedangkan pihak industri belum optimal dalam melakukan pengelolaan limbah cair. Faktor sarana-prasarana dalam pengelolaan limbah cair telah dimiliki oleh pihak industri namun belum optimal dalam pelaksanaannya. Besar pengaruh keempat faktor tersebut baru mencapai 65,9%. Adapun faktor dominan yang mempengaruhi kurang efektifnya mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan adalah faktor pengak hukum, yang hanya sebesar 7,2%.
Kata Kunci : mediasi, efektivitas, hukum, penegak hukum, sarana prasarana dan masyarakat
No copy data
No other version available