Asuransi tambahan bagi awak pesawat tentara nasional indonesia angkatan udara (TNI-AU) dalam praktik berdasarkan undang-undang No.40. Th.2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
ABSTRAK
Asuransi awak pesawat merupakan salah satu jenis asuransi yang relatif baru, yang muncul sebagai akibat dari perkembangan keadaan yang terjadi di masyarakat. Pihak TNI-AU mengikutsertakan para awak pesawat TNI-AU dalam program asuransi awak pesawat yang diadakan oleh pihak swasta sebagai asuransi tambahan dengan tujuan untuk lebih mengalihkan beban risiko kerugian yang hams mereka tanggung jika terjadi sesuatu hal kepada mereka sewaktu bertugas akibat dari pesawat-pesawat yang sudah terlalu tua atau faktor lain, selain sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para awak pesawat tersebut dan memberi ketenangan kerja pada mereka, terlebih setelah sering terjadinya peristiwa kecelakaan pesawat di Indonesia secara beruntun belakangan ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan tekhnik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dan informasi dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil dari analisis tersebut kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa diikutsertakannya para awak pesawat TNI-AU dalam program asuransi awak pesawat berdasarkan Undang¬Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional berjalan tidak terlalu sesuai dengan tujuan, karena tidak adanya peningkatan kesejahteraan para awak pesawat TNI-AU tersebut secara signifikan walaupun sudah diberikan asuransi tambahan. Ketentuan mengenai asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) berlaku bagi asuransi tambahan untuk para awak pesawat TNI-AU tersebut.
No copy data
No other version available