Aspek hukum pengalihan dan penggunaan hak pengelolaan yang dipegang oleh kemenakertrans dalam perjanjian kemitraan antara penanaman modal dalam negeri dengan transmigran ditinjau dari undang-undang no. 29 th. 2009 tentang perubahan atas undang-undang no.
ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dikenal pelimpahan pelaksanaan sebagian kewenangan negara dengan pemberian penguasaan tanah-tanah tertentu dengan hak pengelolaan, salah satunya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam rangka kegiatan penanaman modal dalam negeri, dilaksanakanlah perjanjian kemitraan dengan pola inti-plasma di atas tanah hak pengelolaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimanakah pengalihan dan penggunaan hak pengelolaan yang dipegang oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam perjanjian kemitraan antara penanam modal dalam negeri dengan transmigran dalam praktiknya, serta tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pengalihan dan penggunaan hak pengelolaan dalam perjanjian kemitraan antara penanam modal dalam negeri dengan transmigran.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan ditunjang dengan penelitian lapangan dengafi melalcukan wawancara dengan Pejabat Direkorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa pengalihan dan penggunaan hak pengelolaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui perjanjian kemitraan antara perusahaan penanam modal dengan transmigran dapat dilakukan dengan syarat diperolehnya Izin Pelaksanaan Transmigrasi dan dilakukan melalui pola inti-plasma. flak pengelolaan dalam perjanjian kemitraan ini dapat dialihkan dengan mengembalikan hak pengelolaan kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar perusahaan penanam modal dapat memperoleh hak atas tanah yang berasal dan hak pengelolaan tersebut. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab atas pengalihan dan penggunaan hak pengelolaan sehubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi-lah yang memberikan, mengendalikan, mengawasi, dan mencabut pemberian Izin Pelaksanaan Transmigrasi dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan.
No copy data
No other version available