Analisis hukum mengenai kekayaan negara yang terdapat di bank BUMN dan kewenangan BPK melakukan pemeriksaan terhadap bank BUMN dihubungkan dengan fatwa MA No. WKMA/YUD/20/viii/2006 dan kerugian bank BNI akibat transaksi letter of credit (L/C)
ANALIS1S FRIKLTIvi fvff1,itIENA I .1(.14.11KAVAAN NEGARA YANG
TERDAPAT DI BANK BUNN DAN KEWENANGAN BPK MELAKUXAN
PEMERIKSAAN TERHADAP BANK BUMN DIHUB1UNGKAN DENGAN
FAT WA M NO. W KIVIA/ 11/210 V I I 1/206 DAN KE_K WAIN BANK .14N(
AKIBAT TRANSAKSI LETTER OF CREDIT (L/C)
ABSTRAK
Perbankan merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediasi. Di dalam perjalanannya Pemerintah mend irikan beberapa bank berstatus badan hukum, yang kini disebut sebagai bank BUMN. Oleh sebab terdapat kekayaan negara yang dipisahkan di dalamnya bank BUMN termasuk ke dalam ruang Iingkup keuangan negara dan oleh UUD 1945 hasii amandemen ketiga disebutkan bahwa BPK wajib melakukan pemeriksaan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya (termasuk melakukan transaksi L/C) bank BUMN wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan terhadapnya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Berbagai kasus yang terjadi, dalam hal ini transaksi LIC di Bank BNI menyiratkan bahwa bank BUMN tidak berhati-hati dan pemeriksaan yang dilakukan pun tidak optimal. Berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang BUMN, Undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, kekayaan yang dipisahkan yang terdapat dalam bank BUMN termasuk ruang lingkup keuangan negara dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan. Akan tetapi Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMANtid/20NIII/2006 yang menyebutkan perihal kekayaan yang dipisahkan yang terdapat di bank BLTMN adalah bukan termasuk ruang lingkup keuangan negara dan BPK tidak berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadapnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskritif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sitematis mengenai kekayaan negara yang terdapat di bank BUMN dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank BUMN. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder yang dianalisis secara normatif kualitatif
Hasil penelitian menunj ukkan bahwa Fatwa MA Nomor WKMA/Yud/20NIII/2006 adalah tidak tepat menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian lembaga dan metode yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kerugian Bank BNI akibat transaksi L/C adalah dilakukan oleh Satuan Keda Audit Internal Bank BNI dengan metode GCG, Bank Indonesia dengan metode pengawasan Iangsung , dan BPK dengan metode pemeriksaan audit investigatif.
No copy data
No other version available