Agunan dalam pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah dihubungkan dengan prinsip sportif and loss sharing
ABSTRAK
Pengunaan agunan merupakan salah satu penerapan prinsip
kehati-hatian perbankan syariah dalam mengamankan penyaluran pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah dengan prinsip bagi hash' (profit and loss sharing) sebagai karakteristik umum perbankan syariah dengan pola mitra usaha mengharuskan para pihak memiliki kepercayaan yang kuat. Dengan demikian, kepercayaan merupakan agunan antara pihak (baik shahibul mal maupun mudharib). Akan tetapi, dalam perkembangannya diperlukan agunan tambahan untuk mengamankan pembiayaan yang disalurkan. Sehingga dapat diidentifikasikan permasalahan hokum, yakni tentang bagaimanakah kedudukan dan fungsi agunan pada pembiayaan mudharabah dengan prinsip profit and loss sharing pada bank syariah berdasarkan prinsip syariah, serta tanggung jawab mudharib dan shahibul mal dalam pembiayaan mudharabah dengan prinsip profit and loss sharing, jika mengalami kerugian bukan karena kesalahan mudharib.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara. Metode analitis data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif, yaitu dengan menggunakan data sekunder sebagai acuan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk uraian.
Hash' penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan agunan pada pembiayaan mudharabah dengan prinsip profit and loss sharing pada bank syariah berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai jaminan tambahan dan mengikuti jaminan pokok. Fungsi agunan pada pembiayaan mudharabah dengan prinsip profit and loss sharing pada bank syariah adalah memastikan kewajiban yang dilakukan mudharib, berdasarkan prinsip syariah menurut fukaha dan fatwa MU1 yaitu sebagai antisipasi terhadap risiko kerugian yang disebabkan mudharib mengalami kerugian karena moral hazard atau mudharib dianggap telah wanprestasi terhadap kontrak pembiayaan. Tanggung jawab mudharib dan shahibul mal dalam pembiayaan mudharabah dengan prinsip profit and loss sharing jika mengalami kerugian bukan karena kesalahan mudharib, pihak mudharib menurut para fukaha dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 07/DSN¬MUIIIV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), tidak harus mengembalikan pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah sedangkan shahibul mal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 07/DSN¬MUI/IV/2000 Ketetapan Pertama Pasal 6, menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (mudharib) melakukan kesalahan yang disengaja, 'alai atau menyalahi perjanjian.
No copy data
No other version available