Kajian Mengenai Prinsip-Prinsip Dasar Teknologi Ekstrusi Untuk Bahan Makanan Dan Beberapa Aplikasinya Pada Hasil Perikanan
PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA TANAH HIBAH YANG TELAH
MENJAMINKAN TANAH HIBAH TERHADAP PERJANJIAN
PENARIKAN KEMBALI TANAH HIBAH OLEH PEMBERI HIBAH
DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK
TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG
BERKAITAN DENGAN TANAH
ABSTRAK
Dalam melaksanakan kegiatan hibah harus sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pada Pasal 1666 KUHPerdata yang merupakan syarat dari hibah salah satunya dinyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kernbali, akan tetapi di dalam Pasal 1672 KUHPerdata diperbolehkan bahwa dilakukan perjanjian antara penghibah dengan penerima hibah yang memberikan kewenangan kepada penghibah untuk mengambil kembali barang yang telah dihibahkan itu permasalahan akan timbal jika pada saat penghibah hendak mengambil kembali tanah hibah yang telah diberikan tersebut telah dijaminkan oleh penerima hibah. Tujuan dalam penerlitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penerima tanah hibah serta akibatnya terhadap tanah hibah yang dikembalikan kepada pemberi hibah yang telah dijaminkan terlebih dahulu oleh penerima hibah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat Deskriptif Anafitis. Tahap penelitian dilakukan melalui dua Iangkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam melaksanakan perjanjian tentang pemberian hak kepada penghibah untuk mengambil kembali tanah hibah yang telah diberikan kepada penerima hibah harus dilakukan dengan itikad balk, maka penerima hibah dapat menyerahkan kembali tanah yang diperoiehnya secara sukarela. Selain itu akta hibah tidak dapat dibatalkan dengan dasar adanya perjanjian dibawah tangan tentang penarikan kembali tanah hibah oleh penghibah akan tetapi dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan. Jika keputusan pengadilan memutuskan untuk mengembalikan tanah hibah itu kepada penghibah maka terjadi ketidakpastian hukum terhadap penguasaan tanah yang diterima melalui hibah oleh penerima hibah, sedangkan terhadap pihak ketiga (kreditcr) sebagai pemegang jaminan terhadap tanah yang diperoleh melalui hibah itu menjadi tidak pasti dan kreditor dapat meminta pertanggung jawaban penerima tanah hibah sebagai debitor jika tanah hibah itu dikembalikan kepada penghibah.
No copy data
No other version available