Analisis Hukum Terhadap Pasangan "Kawin Sirri" Di Kalangan Masyarakat Berdasarkan Perundangan dan Hukum Islam
ANALISIS HUKUM TERHADAP PASANGAN "KAWIN SIRRI"
01 KALANGAN MASYARAKAT
BEROASARKAN PERUNOANGAN OAN HUKUM ISLAM
Abstrak
Allah SWT telah memenntahkan mahluk-Nya untuk melaksanakan
perkawinan. Dewasa ini kawin sirri menjadi fenomena dalam masyarakat
Indonesia dengan berbagai macam alasan. Kawin sirri merupakan
perkawinan yang dilaksanakan telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan
yang telah ditentukan oleh fiqih Islam dan perkawinan tersebut tidak
didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk.
mengetahui status dan akibat hukum pasangan kawin Sirri menu rut
perundangan dan Hukum Islam.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian desknptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama Status hukum
pasangan "kawin sitti" menurut perundangan tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum selama perkawinannya tidak didaftarkan pada pegawai
pencatat nikah, sedangkan menurut Hukum Islam dianggap sah apabila
telah memenuhi syari'at Islam. Kedua; akibat hukum dart pasangan kawin sirri
baik menurut perundangan, maupun Hukum Islam banyak merugikan pihak
perempuan dan anak-anak yang dilahirkan."
No copy data
No other version available