Aktualisasi Hukum Islam Dalam Berbagai Perundang-Undangan yang Menunjuk Kepada Hukum Materil Syariat Islam Di Indonesia
AKTUALlSASI HUKUM ISLAM
DA~M BERBAGAI PERUNDANG-UNDANGAN
YANG MENUNJUK KEPADA HUKUM MATERIL SYARIAT ISLAM
01 INDONESIA
ABSTRAK
Hukum Islam di Indonesia, keberadaannya sangat penting bagi
pembentukan hukum nasionat. Hal ini dikarenakan adanya kedekatan
emosional antara Hukum Islam dengan masyarakat. dan bagian materiel
hukum Islam yang telah menjadi hukum positif. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan dan pertumbuhan
Hukum Islam menjadi subsistem hukum nasional di Indonesia, dan
aktualisasi dari bagian-bagian materil Syariat Islam dalam hukum positif
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Bandung dan Jakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perkembangan
Hukum Islam di Indonesia memiliki peluang yang sangat cerah dalam
kodifikasi hukum nasional. Kedua, banyak aturan dalam hukum Islam
yang disahkan menjadi hukum nasional, antara lain mengenai:
perkawinan, peradilan agama, ibadah haji, zakat, wakaf, dan kompilasi
hukum Islam. Disarankan adanya political will dari pemerintah, dan peran
ulamalakademisi dengan pengembangan dan penelitian yang dapat
menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia.
No copy data
No other version available