Implementasi kebijakan pengujian kendaraan bermotor (studi pada dinas perhubungan, parawisata, dan kebudayaan kab. Aceh Utara)
elitian
menggunakan studi kasus dengan metode penelitian kualitatif dengan desain
deskriptif. Sumber data berasal dari informan kunci (key informan) dengan
didasarkan pada penguasaan masalah (purposive sampling). Pengumpulan data
dilakukan dengan dua cara yaitu pengumpulan data primer dengan menggunakan
wawancara dan observasi. Sementara pengumpulan data sekunder dilakukan
pengolahan literatur, dokurnen, perundang-undangan serta hasil penelitian
terdahulu. Analisis data yang digunakan adalah triangulasi dengan cara
membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara serta
membandingkan wawancara dengan isi dokumen yang berkaitan.
Hasil penelitian membuktikan bahwa implementasi kebijakan pengujian
kendaraan bermotor belum terlaksana dengan baik, disarankan pengadaan Qanun
khusus yang mengintrepretasikan aturan di atasnya, serta meningkatkan
koordinasi, sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas sumber daya manusia
yang ada.
No copy data
No other version available