Text
Eksistensi penerapan ketentuan pasal 52 kuhp sebagai alasan pemberatan pidana dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim sebagai upaya penegakan hukum
EKSISTENSI PENERAP AN KETENTUAN PASAL 52 KUHP SEBAGAI
ALASAN PEMBERATAN PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN
TINDAK PIDANA KORUPSI Y ANG DILAKUKAN OLEH HAKIM
SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM
Abstrak
Pennasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini, adalah
Pertama, Bagaimana eksistensi penerapan ketentuan Pasal 52 KUHP sebagai
alasan pemberatan pidana terhadap Hakim yang melakukan tindak pidana korupsi
dan Kedua, Bagaimana pengaturan alasan pemberatan pidana dalam produk
hukum ke depan terutama bagi Hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum nonnatif atau penelitian hukum
kepustakaan yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder. Analisis terhadap data sekunder yang diperoleh
dilakukan dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik
kesimpulan, yaitu, Eksistensi penerapan Pasal 52 KUHP sebagai alasan
pemberatan pidana dalam upaya penegakan hukum belum diterapkan dengan baik.
Hal ini terlihat dari putusan majelis hakim dalam menentukan beratnya pidana
yang dijatuhkan, dalam penentuan jumlah uang pengganti serta penjatuhan
subsider pidana pun juga tidak berimbang. Hakim menjatuhi sanksi pidana
minimal (pidana penjara dan denda) tanpa diikuti pemberatan pidana (sanksi
administratif maupun pidana tambahan). karena didasarkan asass kebebasan
(judicial disdreationary power) dan tidak ada fonnulasi pedoman pemidanaan
(sentencing guidelines) yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana.
No copy data
No other version available