Implementasi kebijakan kewenangan atributif camat di kecamatan Praya, Pujut, dan Janapria kab. Lombok tengah prov. Nusa Tenggara barat
Pennasalahan pokok. penelitian ini adalah aparatur kecamatan di
Kabupaten Lombok Tengah belum dapat melaksanakan pekerjaannya dengan
lebih baik, meskipun pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah
memberikan kewenangan atributif kepada Camat untuk menjalankan
pekerjaannya. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti "Implementasi
Kebijakan Kewenangan Atributif Camat di Kecamatan Praya, Pujut, dan Janapria
Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat."
Penelitian ini bennaksud untuk mengkaji secara empiris, mengamati dan
menganalisis implementasi kebijakan kewenangan atributif Camat - yang
dilaksanakan oleh aparatur kecamatan. Dari hasil analisis dan pembahasan
diharapkan dapat memperoleh konsep barn tentang implementasi kebijakan
publik.
Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dan desain penelitian
deskriptif kualitatif. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri.
Sumber data seperti: dokumen, rekaman arsip, wawancara, observasi langsung
dan perangkat fisik, digunakan untuk memperoleh data dan infonnasi yang ada di
lapangan. Sementara teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara,
observasi dan dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan kewenangan atributif
Camat di Kecamatan Praya, Pujut, dan Janapria belum dapat diimplementasikan
dengan baik, sehingga belum mampu meningkatkan pelaksanaan tugas aparatur
kecamatan.
Dari penelitian ini ditemukan konsep barn yaitu bahwa keberhasilan
implementasi kewenangan atributif dapat dicapai melalui peningkatan kemauan
dan kemampuan dari yang menerima kewenangan, serta adanya political will dari
yang memberi kewenangan. Oleh karena itu, kewenangan atributif bisa
dilaksanakan oleh yang menerima kewenangan secara efektif.
No copy data
No other version available