Pemberdayaan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) prov. Sulawesi utara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai organisasi publik senantiasa
mengalami dinamika dan perubahan yang diakibatkan oleh adanya perubahan
lingkungan, sehingga dalam organisasi perlu menyesuaikan dengan perubahan
tersebut agar lebih efektif, efisien, kompetitif, adaptif dan mempunyai
responsibility dalam pencapaian tujuan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi yang diemban oleh lembaga legislatif sebagai representasi dari
masyarakat/rakyat yang diwakilinya, pemberdayaan baik organisasi maupun
individuJanggota merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan output guna
pencapaian tujuan dari keberadaan lembaga ini. Karena itu, penguatan posisi
lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di era otonomi daerah ini merupakan
kebutuhan yang harus diupayakan jalan keluamya, agar dapat melaksanakan tugas,
wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah.
Penelitian ini menggunakan desain kualitatif. Penelitian ini menjelaskan dan
menguraikan tentang pemberdayaan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan fungsinya. Sumber
data berupa kondisi empirik tentang fenomena, realita siatu pandangan berbagai
sumber atau informan, dengan menjadikan peneliti sebagai instrumen utama.
Teknik pengumpulan data adalah studi observasi, dokumentasi dan wawancara
mendalam baik kepada sejumlah pimpinan, anggota DPRD dan sekretaris dewan,
pengurus partai politik, serta sejumlah kelompok masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberdayaan yang dilakukan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai proses penggalian
potensi belum dapat menjadikanya memiliki kemampuan dan keahlian dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi baik secara individu, kelompok maupun lembaga.
Keberadaan ini disebabkan oleh karena tidak tertatanya dengan baik dan benar
bentuk kegiatan pemberdayaan serta lemahnya pola rekrutmen, kualitas sumber
daya, tata tertib, sarana, anggaran, dan perilaku yang dimiliki baik secara individu,
kelompok/ fraksi, badan, komisi maupun lembaga. Oleh karenanya proses
pemberdayaan perlu di tetapkan dan dilakukan secara terencana dengan melakukan
pembenahan pada pola rekrutmen, kualitas sumber daya, tata tertib, optimalisasi
wewenang tugas dan tanggung jawab, pembaharuan infrastruktur politik,
pembaharuan kultur dan orientasi pemerintah, pengembangan visi bersama, serta
melakukan koreksi dan pembenahan at as aspirasi rakyat dan memperhatikan
hubungannya dengan eksekutif.
No copy data
No other version available