Hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari di era otonomi daerah
Kabupaten Solok merupakan 'salah satu dari delapan Kabupaten tertinggal di
Provinsi Sumatera Barat dalam era otonomi daerah sekarang ini. Berbagai macam
program penyelenggaraan pemerintahan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari dan
BMN dinilai belum mampu mengatasi permasalahan tersebut, ditambah lagi
dengan kehidupan Nagari yang dikendalikan oleh adat sehingga terjadi benturan
hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraaan Pemerintahan Nagari. Dengan
menggunakan konsep lanes (2007:270), penelitian ini memusatkan perhatian pada
efektivitas hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari di
era otonomi daerah oleh Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menyangkut:
sumberdaya manusia, sumberdaya fungsional, kapabilitas teknologi, dan
kapabilitas organisasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kelembagaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan nagari di era otonomi daerah oleh Kabupaten
Solok saling bertentangan. Hal ini disebabkan belum bersinerginya penyiapan
sumberdaya manusia, surnberdaya fungsional, kapabilitas teknologi, dan
kapabilitas organisasi, tetapi juga karena diabaikannya otonorni adat.
Konsep barn penelitian ini adalah otonorni adat, yakni otonomi adat dalam
hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, yaitu
menerapkan nilai-nilai adat yang berfungsi sebagai pelaksanaan representasi
hidup bemagari yang dikendalikan oleh adat. Segala kendala dan tantangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan nagari harus "berjenjang naik bertangga turun".
Dalam artian, se gala kendala dan tantangan yang menyangkut kepentingan nagari
harus diselesaikan secara adat yang berlaku di setiap nagari. Karena nagari bukan
saja dipahami sebagai kualitas teritorial, akan tetapi juga merupakan kualitas
genelogis. Nagari merupakan daerah dalam lingkungan konfederasi kultural
Minangkabau dan berhak men gurus diri sendiri, sehingga nagari juga berfungsi
sebagai lembaga adat dan pemerintah; keduanya kait-rnengkait, jalin-menjalin,
dan merupakan kesatuan yang integral.
No copy data
No other version available