Evaluasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Produk Halal (Studi Tentang Sertifikasi Halal Produk Empek Empek Di Kota Palembang)
Permasalahan utama penelitian adalah masih rendahnya sertifikasi halal
yang dilakukan produsen produk makanan olahan, khususnya empek-empek.
Padahal kegiatan sertifikasi merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya
melindungi konsumen muslim dari produk makanan yang tidak halal atau haram.
Metode danĀ· pendekatan penelitian yang dilakukan dengan metode
penelitian kualitatif (qualitative research) dengan pendekatan deskri ptif, yang
dalam pengumpulan datanya melalui metode pengamatan langsung di lapangan
serta wawancara mendalam (indepth interview) dengan subyek penelitian atau
para nara sumber dan informan serta informan kunci (key informan). Guna
memperoleh tingkat kepercayaan data hasil penelitian atau tingkat kebermaknaan
suatu penelitian ini, dilakukan langkah langkah uji keabsahan data antara lain
melalui uji kredibilitas data (validitas internal) dengan model triangulasi sumber.
Hasil analisis penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas, efisiensi,
ketepatgunaan, keadilan dan responsifitas serta dampak yang dihasilkan dari
kebijakan ini mengacu apa yang dinyatakan Dunn (1994: 610) sudah tergolong
cukup baik, meskipun belum banyak produsen, khususnya produsen skala kecil
atau rumahan yang melakukan sertifikasi halal atas produk makanan (olahan)
yang dihasilkannya. Hanya saja masing-masing faktor atau aspek tersebut
memiliki peranan yang berbeda-beda jika dikaitkan dengan isi kebijakan dan juga
status lembaga pelaksana kebijakan serta dukungan dari lembaga lain di sektor
pemerintahan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan
sertifikasi. Bahwa status hukum kebijakan sertifikasi yang kurang tegas, termasuk
di dalamnya substansi hukum dari kebijakan sertifikasi memiliki peranan yang
besar terhadap pencapaian tujuan kebijakan dalam melindungi konsumen. Bahwa
lembaga yang bertugas melakukan sertifikasi atau pelaksanaan kebijakan publik
harus memiliki status dan posisi yang tegas dan jelas karena hal demikian sangat
berkaitan dengan fungsi koordinasi dan supervisi dalam pelaksanaan kebijakan.
Kondisi demikian yang membuat dampak dan hasil yang diharapkan dari
kebijakan masih sulit dicapai, betapapun ada motivasi yang kuat dan komitmen
yang tinggi serta kompetensi yang memadai dari lembaga pelaksana kebijakan
yang secara organisasional cukup baik.
No copy data
No other version available