Implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat
Penelitian disertasi tentang: Implementasi kebijakan pemungutan pajak
bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang. Penelitian ini menjelaskan
tentang faktor penyebab tidak tercapainya target penerimaan pemungutan pajak
bumi dan bangunan empat tahun terakhir. Data penelitian digali melalui metode
kualitatif. Kebijakan mengenai pajak bumi dan bangunan telah berlangsung
sejak tahun 1985.
Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya,yaitu penelitian
sebelumny sangat jarang menjelaskan implementasi kebijakan pemungutan
pajak bumi dan bangunan, dan penelitian implementasi kebijakan ini
menggunakan teori Charles 0 Jones yang meliputi pendekatan organisasi,
interpretasi dan aplikasi. Tujuan penelitian mengekplor atau menggali tentang
fenomena tentang aktivitas aspek organisasi, interpretasi dan aplikasi pada saat
kebijakan pajak bumi dan bangunan dilaksanakan. Penelitian ini
membandingkan bagaimana implementor (Tim intensifikasi,Camatistaf,
Lurahlstaf, Kepala Desa/staf) dari berbagai latar belakang kewenangan yang
berbeda,yaitu: penanggungjawab, pengelola administrasi, penyampai dan
pemungut dalam mengimplementasikan kebijakan. Untuk mencapai tujuan
terse but peneliti menggunakan asumsi dari proses teori implementasi kebijakan
yang mengasumsikan bahwa organisasi, interpretasi dan aplikasi pada beberapa
level kewenangan implementor, temyata mereka mempunyai perbedaan persepsi
dalam mencapai target dan memiliki persamaan tujuan dalam
mengimplementasikan kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa.ketidak-keberhasilan pencapaian
target penerimaan karena: Aspek organisasi tidak memadai atau tidak tercukupi,
jumlah petugas terbatas, petugas rangkap pekerjaan, beban perkerjaan bertambah
dan pekerjaan tidak fokus,yaitu bersifat sambilan. Aspek interpretasi/penafsiran
terdapat kesalahan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang dan data
base tidak akurat. Aspek aplikasi/penerapan tidak tersedia secara memadai
pembiayaan dan perlengkapan kebijakan. Dengan demikian aspek organisasi,
interpretasi dan aplikasi dalam implementasi kebijakan tidak selamanya berjalan
dengan baik, tetapi tergantung juga pada aspek aktivitas pendekatan struktural
berupa komitmen organisasi pelaksana.
Dari kesimpulan penelitian itu, oleh peneliti dipersepsikan dengan
konsep baru yang dapat ditambahkan sebagai penguatan dalam teori
implementasi kebijakan menurut Charles 0 Jones. Konsep baru
adalah:"pendekatan struktural berupa komitmen organisasi pelaksana sebagai
salah satu faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan implementasi
kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Wilayah Kecamatan
Sintang".
No copy data
No other version available