Implementasi kebijakan pembentukan daerah otonom baru kota tanggerang selatan provinsi banten
Pembentukan daerah otonom barn (DO B) bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik dan pemerataan
pembangunan di daerah. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan ini dinilai
belum dapat mencapai tujuan tersebut. Kurang terkoordinasikannya hubungan
antar lembaga dan rendahnya kemampuan aparatur birokrasi menjadi
permasalahan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten, merupakan salah satu dari 210 daerah otonom barn hasil
pemekaran yang disahkan dalam UU Nomor 51 Tahun 2008. Penelitian ini
bertujuan untuk membahas tentang bagaimana implementasi kebijakan
pembentukan daerah otonom barn Kota Tangerang Selatan dapat mendukung
upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Informan penelitian
sebanyak 20 orang yang terdiri atas berbagai pihak yang terkait dengan kebijakan
DOB yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten induk,
pemerintah Kota Tangerang Selatan, akademisi dan masyarakat yang ditentukan
dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data sekunder menggunakan
studi kepustakaan, studi dokumen dan observasi. Pengumpulan data primer
menggunakan teknik wawancara secara mendalam. Pengolahan data
menggunakan metode analisis deskriptif.
Kesimpulan yang diperoleh adalah pembahasan: Implementasi kebijakan
pembentukan daerah otonom barn di Tangerang Selatan ini dibahas berdasarkan
empat faktor, yaitu kondisi lingkungan; hubungan kerja antar-organisasi baik di
tingkat lokal maupun nasional; ketersediaan sumberdaya dan insentif;
karakteristik pelaksana kebijakan; dan terakhir kinerja dan dampaknya terhadap
pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan atas fakta empirik
lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini telah berjalan dengan
baik namun belum maksimal. Kebijakan ini mendorong terselenggaranya
pemerintahan mandiri, dekatnya rentang kendali pemerintahan dan pelayanan
administratif pemerintahan. Dirasakan tidak maksimal karena teridentifikasi
berbagai permasalahan antara lain rendahnya koordinasi antar-organisasi sehingga
fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan kurang maksimal. Hal ini berakibat
pada tidak terkoordinasinya pengalihan asset, terutama sarana pelayanan publik,
dan pengalihan sumberdaya aparatur dari kabupaten induk ke daerah pemekaran
barn. Akibatnya, pembentukan pemerintahan barn tidak didukung oleh
sumberdaya aparatur yang memadai dan infrastruktur pelayanan yang terbatas.
No copy data
No other version available