Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 - 2012
Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
memerintahkan dan mewajibkan agar badan-badan publik membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga dapat diakses secara
luas oleh publik. Pemerintah dan pemerintah daerah termasuk salah satu badan
publik yang terkena kewajiban tersebut, Merespon Undang-undang tersebut
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan membentuk:
Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat sejak 2010 berdasarkan Keputusan Gubemur Provinsi Jawa
Barat Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 dan membentuk: Komisi Informasi
Daerah (KID) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2011 sebagai bentuk implementasi
kebijakan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat. Meskipun sudah dibentuk
PPID dan KID di Provinsi Jawa Barat yang berhasil mendorong terciptanya iklim
keterbukaan dalam· penyelenggaraan pemerintahan, namun juga masih
menghadirkan berbagai masalah keterbukaan informasi antara lain tingginya
sengketa informasi publik, antara publik pemohon dengan termohon, yang
penyelesaiannya kerapkali berlarut-Iarut Di dalam konteks itu, fokus masaIah di
daIam riset ini mencakup: pertama, proses pelaksanaan kebijakan KIP pada
Pemerintah . Provinsi Jawa Barat. Kedua, faktor-faktor penyebab terjadinya
sengketa informasi publik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan ketiga,
faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan KIP pada Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, selama kurun waktu tahun 2010-2012.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif agar diperoleh
pemahaman secara mendalam mengenai pelaksanaan kebijakan keterbukaan
informasi publik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk itu digunakan teori
implementasi kebijakan yang menjelaskan tentang faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan implementasi kebijakan, dengan
mengamati unsur pelaksana/struktur birokrasi, target sasaran kebijakan, program
aksi, sumber daya dan pemahaman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan KIP pada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diimplementasikan secara maksimaI, namun
belum efektif Kedua, sengketa informasi publik disebabkan faktor pemahaman
yang berbeda terhadap gagasan dan berbagai regulasi KIP antara pengelola badan
badan publik dengan publik itu sendiri. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi kebijakan KIP tidak efektif, yaitu: (1) struktur organisasi dan
kewenangan pelaksana tidak memadai; (2) sosialisasi pelaksanaan kebijakan
kepada target sasaran tidak maksimal; (3) program aksi tidak menyeluruh dan
lengkap sesuai dengan DU; (4) sumber daya finansial tidak cukup membiayai .
kegiatan operasional unit kerja yang diserahi mengelola KIP; serta (5)
pemahaman terhadap kebijakan KIP masih berbeda-beda antara para pemangku
kepentingan (stakeholders).
No copy data
No other version available