Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan Batubara Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
Pennasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait dengan
desentralisasi pemberian izin. pertambangan batubara dalam penyelenggaraan
otonomi daerah di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Sejauh ini
penyelenggaraan pertambangan batubara tampaknya belum secara efektif
menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat. Sebaliknya kenyataan yang
dihadapi adalah kondisi lingkungan yang menimbulkan pencemaran udara dan
berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Pada saat yang sama faktor
hubungan interorganisasional belum kondusif dan karakteristik aparatur
pemerintah daerah masih menampilkan kurangnya koordinasi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Penggunaaan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif
dimaksudkan untuk menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik
objek dan subjek dari pengamatan empiris yang dilakukan secara tepat dengan
memperhitungkan variasi pennasalahan yang terkait dengan desentralisasi
pemberian izin pertambangan batubara dalam penyelenggaraan otonomi daerah di
Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi pemberian izin
pertambangan batubara dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten
Kutai Timur belum bisa terlaksana secara optimal dalam meningkatkan devisa
daerah pada taraf yang diharapkan. Walaupun secara faktual kontribusi dari hasil
pertambangan batubara cukup besar dalam penerimaan APBD dan meningkatkan
pendapatan serta memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat. Sektor ini
pengaruhnya bisa lebih besar lagi sumbangannya seandainya Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan kawasan hutan dan
perkebunan yang dalam kenyataan seringkali tumpang tindih. Desentralisasi
pemberian ijin pertambangan batubara ditentukan oleh faktor: kondisi lingkungan;
hubungan interorganisasional; sumber daya dan faktor karakteristik instansi
pelaksana. Selain itu temuan barn dalam penelitian ini adalah percepatan proses
pelaksanaan desentralisasi pemberian izin pertambangan batubara bagi para
investor perusahaan tambang batubara juga ditentukan oleh faktor : pertama,
budaya pelayanan (services culture) yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
daerah yang mengedepankan cara-cara pelayanan yang manusiawi. Model budaya
pelayanan yang prima dan dilakukan dengan hati ini telah secara langsung atau
tidak langsung mendorong peningkatan. investasi pertambangan batubara di
Kabupaten Kutai Timur. Kedua, pola hubungan yang belum hannonis antar
susunan pemerintahan (govermental relationship) yaitu antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupatenlkota dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, khususnya dalam
urusan energi dan sumber daya mnineral.
No copy data
No other version available