Sosialisasi Pola Penyelesaian Konflik Perkawinan Keluarga Muslim Di Kota Bandung
Topik penelitian illI adalah proses sosialisasi pola penyelesaian konfIik
perkawinan dalam keluarga muslim di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dan teori fungsionalisme struktural. Di samping itu, teori-teori
lain seperti teori sosialisasi, konflik, dan teori perdamaian digunakan sebagai alat bantu
dalam memahami fenomena tersebut.
Informan penelitian ini adalah 20 pasangan suami istri yang pernah dan
sedang dilanda konflik perkawinan, 5 orang tua pasangan, Ketua BP4, Ketua
Pengadilan, Panitera, Hakim Mediator di Pengadilan Agama Kota Bandung, dan
Kepala Seksi Kepenghuluan Kementerian Agama Kota Bandung. Mereka dipilih
melalui teknik purposif (purposive technique). Data dikumpulkan melalui: (1)
observasi; (2) wawancara mendalam; dan (3) dokumentasi. Data dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis data kualitatif Tujuan penelitian ini adalah untuk
menjelaskan proses sosialisasi pola penyelesaian konflik perkawinan keluarga
muslim yang dilakukan oleh keluarga, proses sosialisasi po la penyelesaian konflik
perkawinan keluarga muslim yang dilakukan oleh BP4, dan proses sosialisasi pola
penyelesaian konfIik perkawinan keluarga muslim yang dilakukan oleh
Pengadilan Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses sosialisasi pola penyelesaian
konflik perkawinan keluarga muslim yang dilakukan oleh keluarga berjalan secara
alamiah, bersifat dan informal, karena keluarga merupakan salah satu agen
sosialisasi primer bagi setiap individu. Proses sosialisasi pola penyelesaian konflik
perkawinan keluarga muslim yang dilakukan oleh Badan Penasehat, Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (BP4) berlangsung dalam dua bentuk, yaitu sosialisasi
formal dan informal. Sosialisasi formal berbentuk penyuluhan yang dilakukan
secara masal dan terpusat di suatu tempat dan secara individual; sosialisasi
informal diberikan pada saat pemberian layanan konsultasi kepada setiap individu
yang memerlukan bantuan BP4. Proses sosialisasi pola penyelesaian konflik
perkawinan keluarga muslim yang dilakukan oleh MediatorlPengadilan Agama
juga berjalan dalam dua bentuk: formal dan informal. Sosialisasi formal berbentuk
seminar yang dilakukan secara terencana dan profesional, sedangkan sosialisasi
informal berbentuk peberian alternatif-alternatif pola penyelesaian konflik yang
disampaikan oleh para hakim mediator .dalam pemberian layanan mediasi kepada
setiap individu yang sedang menyelesaikan konflik yang dihadapinya. Temuan di
lapangan menunjukkan bahwa proses sosialisasi pola penyelesaian konflik perkawinan
yang dilakukan oleh keluarga lebih efektif daripada yang dilakukan oleh penyuluh BP4
dan Pengadilan Agama/ mediator.
No copy data
No other version available