Program community development perusahaan migas dalam penguatan modal sosial: Studi di lima desa pada dua kabupaten di Sumatera Selatan
Masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan program community
development perusahaan migas yang masih belum dapat mencapai kemandirian
ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan, sedangkan
tujuan penelitian adalah membangun model community development yang
berbasis CSR (corporate social responsibility) melalui partisipasi masyarakat dan
penguatan modal sosial pada masyarakat lokal. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teori pengembangan masyarakat dan teori modal sosial.
Berdasarkan karakteristik masalah yang diteliti, penelitian ini menggunakan
metode kualitatif. Dengan metode ini peneliti menganalisis masalah melalui
pendekatan partisipatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipasi
dan wawancara mendalam serta focus group discusion (FGD) dengan informan
pangkal dan informan kunci sebagai sumber data dan informasi penelitian.
Temuan penelitian ini menyatakan bahwa pelaksanaan program
community development masih bersifat konvensional yang lebih mengutamakan
pada praktik kegiatan bersifat ekonomi dalam meningkatkan pendapatan
penduduk di sekitar daerah operasi migas. Program ini hanya akan membuat
ketergantungan penduduk kepada perusahaan. Dalam konsep CSR program
community development bertujuan meningkatkan potensi manusiawi individu dan
kelompok sebagai aktor pembangunan. Pergeseran· paradigma community
development dari program yang menekankan aspek ekonomi ke paradigma
kesejahteraan dengan mengintegrasikan dinamika sosial, ekonomi dan
lingkungan. Dalam jangka panjang community development itu dapat membangun
prakarsa individu dan kelompok untuk mengembangkan potensi lokal, agar
masyarakat di sekitar operasi migas tidak tergantung lagi pada perusahaan.
Kebijakan community development hingga saat ini belum melibatkan masyarakat
secara penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, karena
belum adanya peran yang jelas masing-masing pemangku kepentingan
(stakeholder) yaitu pemerintah daerah, perusahaan migas, dan masyarakat.
Stakeholder tersebut belum terikat dalam sebuah kelembagaan yang
mengintegrasikan kebijakan kegiatan community development dalam mengatur
prinsip kewenangan dari masing-masing pemangku kepentingan. Sasaran program
community development dalam konteks CSR hanya mungkin dilaksanakan melalui
sinergitas trisula partnership dalam paradigma kewenangan masing-masing
pihak .
No copy data
No other version available