Naskah hukum adat tanah Bima dalam perspektif hukum islam kajian unsur-unsur keadilan dan kemanusiaan disertai edisi teks
ABSTRAK
Disertasi berjudul Naskah Hukum Adat Tanah Bima Dalarn Perspektif Hukum Islam, kajian Unsur-unsur Keadilan dan Kemanusiaan, Disertai Edisi Teks, ini membahas peraturan hukum yang diberlakukan di Kesultanan Bima pada
abad 16 M vanr, VP/1111(lio,1 „ r- 13 lain
disesuaikan dengan tuntutan zaman dengan disalin dan ditulis di dalam Buku Besar Catatan Kerajaan Bima pada tahun 1796 sesuai perintah Sultan. Sedikitnya terdapat 7 buah varian teks HATB yang satu sama lain berbeda usia. Dari ketujuh naskah HATB tersebut, ada empat buah naskah HATB yang secara khusus memuat hukum-hukum adat yang diberlakukan di seluruh wilayah hukum Kesultanan Bima.
Ada 120 buah pasal menyangkut sengketa dadang, hokum keluarga, pidana, perdata, kependudukan sanksi dan hukum acara. Bukti tertulis, berupa naskah, tersebut menempatkan Kesultanan Bima sebagai salah satu Negara kesultanan di Nusantara yang telah menganut sistem hukum yang jelas. Empat buah naskah HATB memiliki persamaan dan perbedaan. Baik dalam hal penulisan, ditulis dalam huruf Arab pegon dengan bahasa Melayu abad XVII M, rnaupun dalam kandungan teks.
Metode penelitian HATB yang dilakukan pada Bab In, menempuh tiga macam. Pertama, metode kritik teks dalam pendekatan filologi. Tahapan-tahapannya antara lain, inventarisasi naskah, perbandingan naskah, deskripsi naskah, perbandingan teks, pemilihan teks, transliterasi teks, edisi teks. Tahapan-tahapan di atas dimaksudkan untuk menemukan teks yang paling tua yang diduga paling mendekati aslinya, untuk kemudian diedisi. Basil perbandingan di atas, Naskah A (1796) terpilih menjadi naskah yang paling tua. Kedua, mengingat teks HATB merupakan teks hukum yang pernah diberlakukan selama ÷ 4 abad, maka kandungan teks dijabarkan (diinterpretasikan) sedapat mungkin supaya diketahui pasal-pasal apa saja yang ada di dalamnya, dan adakah relevansinya dengan persoalan hukum pada masa kini. Ketiga, sebagai sebuah negara yang menganut sistem kesultanan dengan ciri khasnya kerajaan konstitusional untuk ukuran pada zamannya, antara lain untuk mengangkat raja dilakukan pemilihan oleh dewan adat, HATB banyak dipengaruhi oleh ajaran Islam,baik dalam prinsip-prinisp hukum yang dianut ataupun dalam materi pemberlakukan hukum di wilayah Kesultanan Bima.
No copy data
No other version available