Penyelesaian sengketa persaingan usaha tidak sehat penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi dikaitkan dengan larangan praktik monopoli yang terjadi di indonesia
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang usaha penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi di Indonesia, dan perbandingannya dengan prosedur penyelesaian sengketa sejenis di beberapa negara?, bagaimanakah perilaku pelaku usaha penyelenggaraan penyiaran televisi yang diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dalam menjalankan usahanya di Indonesia?, bagaimanakah konsep Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Televisi berdasarkan persaingan usaha yang sehat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Penelitian ini bertujuan menemukan prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan persaingan usaha tidak sehat penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi di Indonesia, melalui perbandingan prosedur penyelesaian sengketa sejenis di beberapa negara, merumuskan konsep perilaku pelaku usaha penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan merumuskan konsep penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi berdasarkan persaingan usaha yang sehat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis normatif kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama Prosedur penyelesaian sengketa ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belurn dapat menyelesaikan semua sengketa yang terjadi dalam industri penyiaran televisi yang terjadi di Indonesia. Kedua prosedur ketentuan undang-undang tersehut tidak sating mendukung dan berakibat timbulnya dualisme dalam penyelesaian sengketa persaingan kepemilikan. Kedua, Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur tentang pentingnya etika bisnis dalam penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi. Ketiga, untuk membangun hukum persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi di Indonesia, perlu dibuat sebuah undang-undang yang mengatur khusus persaingan usaha penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi dengan merevisi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
No copy data
No other version available