Pengelolaan pengetahuan tradisional bidang keanekaragaman hayati dihubungkan dengan hak kekayaan intelektual berdasarkan asas...
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan jawaban atas beberapa permasalahan seperti : pertama, menemukan pengelolaan pengetahuan tradisional bidang Keanekaragaman hayati dikaitkan dengan hak menguasai negara dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan di Indonesia; kedua, menemukan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang pengetahuan tradisional kaitannya dengan keanekaragaman hayati mengingat belum ada pengaturan yang khusus dalam perundang-undangan Indonesia; dan ketiga Untuk menemukan konsep pengelolaan pengetahuan tradisional bidang keanekaragaman hayati yang berkeadilan dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia.
Metoda penelitian yang dipakai dengan menggunakan metode pendekatan Yuridist normatif, yaitu menelusuri, meneliti, dan mengkaji objek tersebut melalui asas-asas hukumnya baik melalui sumber hukumnya berupa perundang¬undangan nasional flak Kekayaan Intelektual, serta Konvensi-Konvensi Internasional. Metode pendekatan Yuridis komparatif juga digunakan untuk mengkaji peraturan dan penerapannya di negara lain, mengingat belum ada suatu Model Law untuk perlindungan pengetahuan tradisional di negara-negara berkembang, juga untuk membandingkaan instrumen hukum nasional ,dan internasional di bidang perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriftif analisis, yaitu suatu metode penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dalam hal ini menganalisis mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional bidang keanekaragaman hayati untuk memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah pertama, Undang-Undang Dasar 1945, memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya hayati, seperti disebut dalam Pembukaan UUD 1945, lebih khususnya pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa kekayaan alam Indonesia, termasuk somber daya hayati yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Kedua, bentuk perlindungan keanekaragaman hayati selain dengan peraturan yang sudah ada seperti konvensi CBD, dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis dan undang¬undang yang khusus berkaitan dengan pengetahuan tradisional serta konservasi. Ketiga, konsep pengelolaan Pengetahuan Tradisional yang tepat adalah dengan membuat undang-undang yang bersifat Sui Generis, dengan membuat dokumen pembanding (prior art) sebagai sarana perlindungan dengan mengakomodasi konsep "benefit sharing" yang berkeadilan. Peraturan HKI yang ada setelah Indonesia meratifikasi TRIPs tidak dapat memberikan keadilan bagi perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dengan banyaknya Misappropriation. Perlindungan hukum tidak saja until( menghindari persaingan tidak sehat dengan adanya Misappropriation tetapi juga bermanfaat untuk pembangunan ekonomi.
No copy data
No other version available