Aspek-aspek hukum sistemtransfer dana melalui media elektronik pada bank Syariah sebagai salah satu sarana pengembangan hukum perbankan Syariah Nasional
ABSTRAK
Produk dan jasa yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu penyaluran dana, penghimpunan dana dan jasa layanan. Bank
berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah memiliki fungsi yang sama seperti bank
konvensional yaitu sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang salah satunya adalah mengirimIcam uang (transfer dana), balk untuk kepentingan bank sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah. Seiring dengan kemajuan teknologi, maka dunia perbankan menggunakannya sebagai fasilitas dalam melakukan kegiatannya. Volume dan Nilai transaksi transfer dana melalui media elektronik sudah sedemikian tinggi. Dengan demikian, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi sangat dibutuhkan oleh lembaga perbankan Indonesia. Sejauh ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang transfer dana bagi bank konvensional maupun bank syariah. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan transfer dana dalam praktik bank syariah di. Indonesia belum terdapat keseragaman, seperti bank syariah membebaskan diri (disclaimer) dari tanggung jawab atas keterlambatan (delay) dan akibat kekeliruan/penipuan (fraud) dan kesalahan (errors) dalam transfer dana, bahkan tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa, sehingga tidak terdapat perlindungan hukum bagi nasabah. Berdasarkan permasalahan di atas, maka penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap transaksi transfer dana dengan menggunakan media elektronik, kemudian mengkaji pengaturan sistem transfer dana melalui elektronik di dalam hukum positif Indonesia. Selain hal tersebut, penelitian ini juga ditujukan untuk menganalisa aspek aspek hukum penting dalam transfer dana melalui media elektronik pada bank syariah.
Penelitian pada disertasi ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data primer yang bersumber dari perjanjian transfer dana, peraturan-peraturan yang ada pada Bank Syariah. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) didukung oleh penelitian lapangan (field research) dan observasi. Selanjutnya, data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dan analisis diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, dalam persfektif hukum Islam, transaksi transfer dana melalui media elektronik antara bank syariah dan nasabahnya adalah boleh dilakukan (halal, nrubah, jaiz). Kedua, pengaturan sistem transfer dana melalui media elektronik dalam UU tentang Perbankan Syariah, UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia kurang memadai dan tidak cukup hanya diatur dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Aspek-aspek hukum yang krusial dalam transfer dana melalui media elektronik adalah aspek hukum tanggung jawab bank syariah sebagai akibat keterlambatan (delay) dan akibat kekeliruan/penipuan (fraud) dan kesalahan (errors) serta aspek hukum perlindungan hukum bagi nasabah (sebelum, pada saat serta setelah transaksi). Prinsip tanggung jawab bank syariah yang dapat diterapkan adalah prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas jasa dan layanan (services) transfer dana melalui media elektronik. Ketiga, Konsepsi pengaturan yang dapat diterapkan di Indonesia adalah Konsepsi Hybrid Regulation, konsepsi yang menggabungkan beberapa aspek pengaturan, yang meliputi: aspek hukum yaitu berupa undang-undang, aspek teknologi untuk mitigasi resiko transaksi transfer dana melalui elektronik, pendekatan pasar (market), kode etik (code of ethics) dan kode tingkah laku (code of conducts) internal Bank Syariah serta prinsip-prinsip transfer dana yang diakui secara internasionai.
No copy data
No other version available