Penerapan Sanksi Administrasi Sebagai Bentuk Tangung Jawan Negara Dalam Penegakan Hukum Lingungan Di Indoseia
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAI BENTUK TANGGUNG
JAWAB NEGARA DALAM PENEGAKAN I-IUKUM LINGKUNGAN DI
INDONESIA
ABSTRAK
Penerapan sanksi administrasi merupakan upaya negara mewujudkan tugas dan tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup. Pentingnya lingkungan hidup yang sehat dan bagi umat manusia, merupakan isu utama saat ini. Tugas dan kewajiban yang dibebankan UUD 1945 kepada negara untuk melaksanakan pembangunan nasional untuk mensejahterakan rakyatnya hams diimbangi dengan perhatian akan dampak penting yang timbul sebagai efek negatif dari penggunaan maupun pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertambangan, pengelolaan hutan dan perkebunan, industri, kegiatan transportasi maupun kegiatan ekonomi lainnya. Pengenaan
sanksi administrasi menjadi langkah penting dalam penegakan hukum
lingkungan. Negara memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia
Penelitian yang dilakukan mengunakan pendekatan secara yuridis normatif yang akan meliputi penelitian asas-asas hukum dan penelitian sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, yuridis historis yang bersifat kualitatif Sebagai suatu penelitian hukum normatif, maka penelitian ini menjadikan norma-norma hukum maupun ketentuan-ketentuan hukum positif Indonesia lainnya yang terkait dengan penegakan hukum administrasi dan lingkungan sebagai sumber data yang dianalisis.
Hasil penelitian rnenunjukkan bahwa tangung jawab negarauntuk mernastikan terjaganya lingkungan hidup yang sehat dilaksanakan dengan memberikan sanksi administrasi kepada pelaku perusakan/pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi lingkungan hidup kepada keadaannya semula. Sanksi administrasi merupakan salah satu instrumen hukum dalarn penegakan hukum lingkungan. Efektifitas dan efisiensi pengenaan sanksi administrasi kepada pelaku yang melanggar ketentuan hukum lingkunganharus terus ditingkatkan lagi.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum Dan Hukum Lingkungan
No copy data
No other version available