Perspektif independensi Bank Indonesia dikaitkan dengan penyelesean Bank bermasalah dalam upaya pengembangan sistem perbankan Nasional di Indonesia
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menernukan kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pengawas Perbankan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia; kemudian merumuskan tanggungjawab Bank Indonesia sebagai Lembaga Independen dalam penyelesaian Bank bermasalah sebagai upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat di Indonesia; serta menemukan perspektif Bank Indonesia sebagai Lembaga Independen dalam rangka pembangunan hukum perbankan nasional sesuai dengan tujuan negara kesejahteraan di Indonesia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, dan analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Metode deskriptif analitis dilakukan untuk memperoleh gambaran !MUM yang menyeluruh dan sistematis serta menguraikan fakta yang ada, tentang kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen dikaitkan dengan fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan dalam menyelesaikan Bank-bank bermasalah. Gambaran umum dianalisis dengan bertitik tolak dan peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli yang bertujuan mencari dan mendapatkan jawaban atas pokok masalah yang akan dibahas lebih lanjut. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang¬undangan terkait dengan kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga pengawas perbankan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang memberikan paparan secara komprehensif mengenai fakta hukum tentang Hukum Perbankan dikaitkan dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen. Selanjutnya, penelitian juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan historis dan perbandingan hukum yakni dengan melakukan studi dokumen sebagai alat pengumpulan data.
Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawas perbankan nasional terhadap pembangunan perekonomian Indonesia merupakan otoritas yang mernpunyai kewenangan utama sebagai pengendali moneter, pengaturan dan pengawasan perbankan serta pengelolaan sistem pembayaran. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai peran khusus sebagai lender of the last resort bagi lembaga perbankan nasional.
Kemudian Tanggungjawab Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam
penyelesaian Bank bermasalah sebagai upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat di Indonesia, hanya sampai pada Bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Bemiasalah, dan jika Bank telah dinyatakan sebagai Bank gagal oleh Bank Indonesia, maka penyelesaian Bank gagal tersebut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Akhirnya, Perspektif Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam rangka pembangunan Hukum Perbankan Nasional berdasarkan tujuan Negara Kesejahteraan di Indonesia diperlukan perubahan strategis yang mampu berfungsi secara mandiri, tidak dapat diintervensi oleh pihak pemerintah ataupun pihak lainnya dan kedudukan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem perbankan harus dilaksanakan secara utuh. Diperlukan pula kerangka kerjasama diantara lembaga terkait yaitu Pemerintah, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, dan Otoritas .rasa Keuangan (jika sudah terbentuk), ketnudian dilakukan pemantauan stabilitas sistem perbankan nasional, dan manajemen krisis dalam rangka pencegahan terulangnya risiko sistemik pada sistem perbankan nasional.
No copy data
No other version available