Eksistensi dan fungsi pengadilan tata usaha negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik
ABSTRAK
Suatu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seharusnya mengandung kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kegelisahan para pihak yang bersengketa, apabila putusan tersebut sudah berkekuatan hukum yang tetap, akan tetapi tidak dapat dieksekusi (floating execution), sehingga perwujudan pemerintahan yang baik sulit tercapai. PTUN sangat menekankan pada kesadaran hukum dari Pejabat Tata Usaha Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan Eksistensi PTUN dalam mewujudkan pemerintahan yang balk. Merumuskan kelembagaan PTUN agar berfungsi dalam mewujudkan pemerintahan yang balk.
Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian dengan mempergunakan metode penelitian deskriptif Analitis dengan pendekatan Yuridis Normatif serta teknik pengumpulan data dengan menelusuri studi kepustakaan dan lapangan, data hasil penelitian selanjutnya dianalisis dengan mempergunakan metode Kualitatif dan tidak menggunakan angka-angka, tabel dan rumus statistik. Selain itu dipergunakan pula pendekatan sejarah hukum, pendekatan perbandingan hukum, pendekatan futuristik, pendekatan institusional dan fungsional.
Keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Wahana Kontrol. masyarakat akan sangat berperan dalam menciptakan aparatur negara yang jujur; bersih, terampil, mampu dan berwibawa, sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan masyarakat luas, yang pada akhirnya pemerintahan yang baik dapat terwujud. Hasil temuan adalah Social Control Existence, yakni kokohnya keberadaan (existence) Pengadilan Tata Usaha Negara lebih disebabkan karena kontrol sosial dari masyarakat. Adanya pengadilan Tata Usaha Negara sebagai suatu mekanisme hukum yang berfungsi didalam upaya untuk mengatasi penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, para pencari keadilan di PTUN harus mendapat perhatian dalam menyelesaikan perkaranya didasarkan pada Asas Peradilan Cepat, Asas Peradilan Biaya Ringan. Disamping itu agar putusan PTUN dapat dilaksanakan diperlukan suatu badan/lembaga yang independen yang dapat melaksanakan putusan.
No copy data
No other version available