Politik Hukum Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Dan Implementasinya Untuk Mendorong Inovasi Dan Alih Teknologi Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
ABSTRAK
Penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menguraikan permasalahan dan menemukan jawaban tentang politik hukum ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong inovasi dan alih teknologi dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Terdapat 3 (tiga) permasalahan pokok yang menjadi obyek penelitian. Pertama, Bagaimanakah bentuk dan implementasi politik hukum ilmu pengetahuan dan teknologi sejak era demokrasi liberal sampai dengan era reformasi dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan? Kedua, Bagaimanakah prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan alih teknologi dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional? Ketiga, Bagaimanakah konsepsi politik hukum ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong inovasi dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional?
Penelitian ini ntenggunalcan metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan mengidentifikasi hakikat, nilai, ajaran dan makna hukum dari data-data, fakta, dokumen yang menjadi sumber penelitian. Penelitian hukum normatif mencakup kegiatan menginventarisasi, memaparkan, menginterpretasi, mensistematisasi dan mengevaluasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu_ Analisis yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis untuk memberikan gambaran tentang fakta-fakta yang ditemukan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan politik hukum iptek untuk mendorong inovasi dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Dan seluruh proses penelitian diperoleh kesimpulan berikut: Pertama, Bentuk dan implementasi politik hukum iptek dalam mmendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan sejak era demokrasi liberal sampai dengan era reformasi, dapat dilihat dalam 3 (tiga) fase, yaitu (i) fase inisiasi pengembangan iptek yang dimulai pada masa pemerintahan demokrasi liberal, demokrasi terpimpin sampai pada periode kedua pemerintahan orde baru. (ii) fase pembangunan fondasi iptek dimulai pada periode ketiga pemerintahan orde baru. (iii) fase pengembangan dan penguatan sistem inovasi dilakukan pada masa pemerintahan reformasi. Secara umum, politik hukum iptek belum memberikan dukungan signifikan dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Kedua, Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan alih teknologi Indonesia belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan alih teknologi, sehingga belum efektif untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Beberapa prinsip perundang-undangan yang belum terakomodasi dengan baik dalam peraturan perundang-undangan alih teknologi Indonesia antara lain, prinsip kemandirian, prinsip privatisasi dan prinsip berorientasi jangka panjang, serta prinsip lex specialis derogat lex generalis. Ketiga, Konsepsi politik hukum iptek dalam mendorong inovasi untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional adalah perubahan paradigma pengembangan iptek dari konsep yang sebelumnya bersifat supply push menjadi demand driven yang berarti pengembangan iptek nasional diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan mencari solusi atas persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat. Hal ini dapat ditempuh dengan melakukan 2 (dua) hal: (i) mendorong efektivitas dan menyempurnakan UU Sisnas P3 Iptek sebagai dasar hukum utama dalam pengembangan SIN; (ii) melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan seperti UU Keuangan Negara, UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU Pajak Penghasilan dan UU Pemerintahan Daerah yang menjadi pilar penting dalam mendorong inovasi dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Kata Kunci: Politik hukum iptek, inovasi dan alih teknologi, daya saing ekonomi
No copy data
No other version available