Kajian atas tanggung jawab pengurus Bank BUMN terhadap perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit sebagai upaya pembangunan perekonomian nasional
ABSTRAK
Bank sebagai lembaga intermediasi memiliki fungsi untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit kepada nasabah bank dilakukan berdasarkan keputusan direksi bank sebagai organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan kegiatan perusahaan. Bank BUMN sebagai badan hukum yang sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan hams dilindungi secara seimbang dalam kedudukannya sebagai perusahaan yang memiliki fungsi sosial lebih tinggi dibandingkan dengan bank swasta dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak dan merupakan penggerak industri perbankan di Indonesia dan dalam kedudukannya sebagai badan hukum yang bergerak di bidang bisnis. Penerapan hukum di Indonesia yang dengan mudah membebankan tanggung jawab terhadap direksi bank BUMN secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh BUMN akibat dad- adanya kredit macet menjadi salah satu faktor turunnya pemberian kredit oleh bank-bank BUMN kepada masyarakat. Direksi bank-bank BUMN cenderung memberikan kebijakan untuk menurunkan pemberian kredit kepada masyarakat dan lebih banyak berinvestasi dalam bidang¬bidang yang memiliki resiko kerugian lebih rendah dibanding pemberian kredit. Hal ini menyebabkan tujuan utama bank BUMN untuk menjadi penggerak industri perbankan dan penyedia jasa perbankan demi memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak menjadi tidak tercapai. Penelitian ini memfokuskan kepada tanggung jawab direksi bank-bank BUMN terhadap kredit macet.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, atau penelitian hukum dogmatik (dogmatic law research), mengingat penelitian ini mencakup riset terhadap bahan-bahan kepustakaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisa putusan pengadilan yang memeriksa perkara yang melibatkan badan hukum korporasi guna melihat kecenderungan baik teoritis maupun praktis yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan tentang pertanggungjawaban perdata korporasi terhadap badan hukum yang terbukti turut melakukan serangkaian perbuatan yang menimbulkan kredit macet. Dalam rangka mewujudkan penelitian tersebut maka penulis menggunakan spesifikasi penelitian desk ri pti f analitis terhadap pertanggungjawaban perdata korporasi dalam hukum perdata Indonesia.
Bank BUMN memiliki peranan penting dalam pembangunan, sifat ambigue yang dimiliki oleh bank BUMN menempatkan bank BUMN memiliki kekhususan guna mencapai basil yang maksimal dalam pembangunan nasional untuk mencapai negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila.
No copy data
No other version available