Penerapan Prinsip Iktikad Baik (Good Faith) dan Transaksi jujur (Fair Dailing) Dalam Penyelesaian Sengketa E-Bankink Melalui Mediasi Independen Sebagai Pengembangan Hukum Di Indonesia
ABSTRAK
Globalisasi dalam aspek ekonomi termasuk perbankan, di mana fungsi utama perbankan penghimpun dan penyalurkan dana masyarakat dimungkinkan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabah. Fenomena ini disebut electronic banking (e-banking) yang mengubah paradigma bisnis konvensional perbankan dengan menumbuhkan interaksi antara para pihak di dunia maya (virtual world). Walaupun demikian, harus dipahami hukum yang mendasari perjanjian antara nasabah dan bank adalah suatu ilmu humaniora mempelajari hubungan manusia yang berbentuk nyata, yang harus berdasarkan pada etika moral iktikad baik dan kejujuran. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kemudian menganalisis penerapan prinsip iktikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing) dalam transaksi perbankan serta merumuskan konsep lembaga mediasi perbankan independen untuk menyelesaikan sengketa e-banking dalam rangka pengembangan hukum perbankan di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi atau sifat penelitian ini deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (data sekunder). Metode analisa data disajikan secara deskriptif kualitatif. Analisis data juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum penyelesaian sengketa perbankan di beberapa negara. Lokasi penelitian adalah Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang dan Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang cenderung menjadi sengketa perbankan khususnya e-banking yang mengalami fluktuasi ke arah meningkat, salah satu penyebabnya belum sepenuhnya berorientasi pada prinsip iktikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing) dan proses penyelesaian sengketa senantiasa hanya dilihat sebagai mekanisme teknik operasional dalam perjanjian e-banking dari pihak nasabah, pihak bank (karyawan/pegawai) maupun pihak ketiga. Proses penyelesaian sengketa e-banking yang dilaksanakan oleh lembaga perbankan di Indonesia, sama dengan penyelesaian sengketa perbankan konvensional, melalui tahap: pengaduan nasabah yang dilakukan oleh masing-masing bank dan apabila tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa, dilanjutkan pada tahap mediasi oleh Bank Indonesia dan akan beralih pada Lembaga Otoritas Jasa Perbankan (OJK), tetapi selain kedua proses tersebut, masih ada proses penyelesaian melalui lembaga-lembaga lain. Untuk mewujudkan lembaga penyelesaian sengketa perbankan termasuk e-banking yang benar-benar independen, maka Peneliti berkesimpulan perlu dibentuknya Lembaga Pengadilan Khusus Perbankan, selain itu untuk memberikan legitimasi kepada para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
No copy data
No other version available