Implemantasi konvensi perlindungan Warisan Budaya Tak benda tahun 2006 (Konvensi Unesco 2006) dalam perspektif sistem Hukum HKI dikaitkan dengan persetujuan trips sebagai upaya perlindungan warisan budaya tradisional indonesia
ABSTRAK
Perlindungan warisan budaya tradisional dalam Konvensi Perlindungan Warisan Budaya tak Benda (Konvensi UNESCO 2006) dilakukan dengan memberikan pengakuan terhadap warisan budaya tradisional sate bangsa yang menjadi dasar bagi perlindungan karya budaya yang ada dalam warisan budaya tradisional yang perlindungannya dikaitkan dengan ketentuan yang ada dalam Persetujuan TRIPS. Aturan-aturan dalam Konvensi UNESCO 2006 dan Persetujuan TRIPS rnenjadi rujukan bagi Indonesia dalam melindungi warisan budaya tradisional Indonesia terrnasuk karya intelektual dari karya budaya yang ada dalam warisan budaya tradisional tersebut dalam perspektif sistem hukum HKI. Dengan Tatar belakang itu maka permasalahan yang ada dalam perlindungan warisan budaya tradisional ini melingkupi tentang apakah warisan budaya tradisional yang ada dalam Konvensi UNESCO 2006 dapat dilindungi dalam perspektif sistem hukum HKI. Dan bagaimana korelasi aturan dalam Konvensi UNESCO 2006 dengan Persetujuan TRIPS dalam melihat persoalan perlindungan warisan budaya tradisional. Sernuanya itu menjadi dasar untuk menyusun konsep hukum tentang perlindungan warisan budaya tradisional Indonesia dalam perspektif sistem hukum HKI.
Metode penelitian yang digunakan dalam mernbahas permasalahan dalam penulisan disertasi ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif yang rnenggunakan data sekunder sebagai bahan pembahasan yang didapatkan dari studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian dalam disertasi ini adalah deskriptif analitis yakni memaparkan tentang warisan budaya tradisional secara
berdasarkan ketentuan hukum yang ada, dan teoritis berdasarkan teori-teori hukum yang terkait dengan fokus kajian dalam penulisan ini_Teknik analitis data dilakukan secara normatif kualitatif dengan menelaah ketentuan-ketentuan hukum internasional sebagai dasar rujukan untuk menyusun konsep hukum perlindungan warisan budaya tradisonal Indonesia yang dilandaskan pada pemikiran filosofis yang terkandung dalam teori-teori hukum yang digunakan dalam penulisan disertasi
Pengkajian terhadap persoalan yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini mendapatkan pemahaman bahwa perlindungan warisan budaya tradisional yang didasarkan pada Konvensi UNESCO 2006 tidak dapat dilindungi oteh semua bidang HKI dalam ketentuan hukum HKI nasional. Bidang HKI yang paling potensial untuk melindungi warisan budaya tradisional Indonesia adalah flak Cipta dan Desain Industri. Hal itu memperlihatkan bahwa Konvensi UNESCO 2006 memiliki korelasi aturan dengan Persetujuan TRIPS dalam melihat persoalan perlindungan warisan budaya tradisional. Dengan demikian aturan-aturan yang ada dalam Konvensi UNESCO 2006 dan Persetujuan TRIPS dapat menjadi rujukan dalam menyusun aturan hukum tersendiri (sui generic} dalam ketentuan hukum HKI nasional sebagai upaya melindungi warisan budaya tradisional Indonesia.
No copy data
No other version available