Perlindungan hukum merek terhadap tanda produk industri budaya yang dikembangkan dari ekspresi budaya tradisional (EBT) sebagai salah satu potensi penunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia
ABSTRAK
Ekpresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki Indonesia belum mendapat perlindungan hukum yang memadai. Hal ini telah membuka peluang negara-negara lain untuk mengklaim atau menggunakan tanpa izin Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan alasan penggunaan merek atas produk industri budaya yang perlu diberikan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual secara Sui Generis. Perumusan konsep perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional berdasarkan hukum merek Indonesia dapat mempengaruhi kelestarian serta keselamatannya. Ditemukannya konsep perlindungan hukum Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan hukum merek dapat merupakan suatu sinergi antara kepentingan Nasional dengan standar perlindungan yang diwajibkan oleh TRIPs dengan tujuan mamanfaatkannya bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahapan penelitian meliputi
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan nara sumber. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa produk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Indonesia banyak di klaim dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh negara-negara lain tanpa ada Benefit Sharing bagi Indonesia sehingga Indonesia perlu memberikan merek terhadap produk industri budaya tersebut supaya memiliki perbedaan dengan produk industri Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) negara lain.
Konsep perlindungan hukum Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) selain menggunakan pengaturan yang bersifat Sui Generis dikuatkan dengan hukum merek, sehingga perlindungannya dapat optimal tanpa mempengaruhi kelestarian serta keselamatannya. Perlindungan hukum produk industri budaya tradisional yang berasal dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) harus disinergikan antara pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dengan standar perlindungan yang diwajibkan oleh TRIPs yang pemanfaatannya mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
No copy data
No other version available