Kajian atas kepemilikan hak atas tanah dalam perjanjian bangun guna serah diatas hak pengelolaan dihubungkan dengan hak menguasai negara
KAJIAN ATAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM
PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
DIATAS HAK PENGELOLAAN DIHUBUNGKAN DENGAN
HAK MENGUASAI NEGARA
Abstrak
Permasalahan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan, baik proses maupun sistem dalam perjanjian Bangun Guna Serah diatas tanah Negara yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Hak Pengelolaan yang diberikan kepadanya dari pemerintah pusat atau negara, dikaitkan dengan sistem dan prinsip-prinsip hukum di Indonesia demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam perjanjian Bangun Guna Serah.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan atau disebut juga dengan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fakta-fakta disertai dengan analisis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktek dan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah di atas tanah Hak Pengelolaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah di atas tanah Hak Pengelolaan dikaitkan dengan sistem hukum pertanahan di Indonesia dilakukan dalani sistem hak pakai atas hak pengelola yang diberikan Pemda dalam jangka waktu 20 (duapuluh) tahun yang diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, dengan sistem hak kepemilikan berupa Satuan Rurnah Susun (Sarusun). Dimana hak kepemilikan bangunan bagi pengembang dapat beralih kepada Pemda selaku pemegang Hak Pengelolaan atas Tanah Negara tersebut, atau tetap menjadi milik pengembang, sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dan konsep kepastian hukum dan prinsip-prinsip hukum yang dapat diterapkan dalam perjanjian Bangun Guna Serah di atas tanah Hak Pengelolaan dihubungkan dengan Hak Menguasai Negara adalah berkenaan dengan hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu, dengan mengingat sistem asas pemisahan horizontal sebagai hak kepemilikan pada saat jangka waktu perjanjian belum berakhir.
No copy data
No other version available