Kedudukan hak pengelola atas tanah sebagai pendelegasian hak menguasai dari negara dalam upaya pengembangan sistem hukum pertanahan nasional pada pembangunan di Indonesia
ABS TRAK
Kehadiran Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah tuntutan hukum di Indonesia, diantaranya, UU Pelayaran, UU Transmigrasi, UU bidang Perumahan. Fakta tersebut belum diakomodasi hukum pertanahan nasional secara proporsional, sehingga banyak pendapat yang "kurang tepat" memposisikan HPI dalam sistem hukum pertanahan nasional. Padahal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA, mengatur bahwa pendelegasian pengaturan pertanahan dari negara kepada pemerintah adalah suatu yang tidak akan pernah dapat dihindari dalam penyelenggaraan pemerintahan guna percepatan pembangunan. hubungan hukum antara hak menguasai negara dengan pemerintah sangat memungkinkan untuk dikembangkan dalam konsep hukum pertanahan melalui pemberian sebagian kewenangan untuk merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad) melakukan pengelolaan (beheersdaac I).Terdapat beberapa permasalahan pokok yang menjadi objek penelitian. Pertama, bagaimana kedudukan hukum hak Pengelolaan atas tanah, sebagai pendelegasian hak menguasai dari negara dalam upaya pengembangan sistem hukum pertanahan nasional. Kedua, Bagaimana prinsip hukum pemanfaatan HPL kepada pihak kedua/ mitra kerja,dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan. Ketiga, bagaimana prespektif HPL di masa mendatang, apakah HPL perlu dihapuskan atau diposisikan pada tempat yang tepat, dengan penyempurnaan di sana-sini, sehingga pemegang HPL tidak menyalahgunakan hak dan kewajiban selaku penguasa tanah bukan pemilik tanah (tuan tanah).
Penelitian disertasi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap kaidah hukum positif yang menitikberatkan terhadap data sekunder. Spesifik penelitian adalah deskriptif analitis, karena bertujuan untuk memberi gambaran mengenai fakta-fakta disertasi dengan analisis terhadap peraturan perundang-perundang, dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hak pengelolaan atas tanah di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan. Pertama. Kedudukan hak pengelolaan atas tanah masih dipandang sebagai dikotomi antara hak publik dan hak privat. Padahal posisi HPL dalam sistem hukum pertanahan adalah kewenangan administrasi, yang melahirkan hak publik yang bersifat abstrak (hak administrasi) dilakukan dalam rangka doelmatigheid dan rechmatigheid, di mana Kedudukan hubungan hukum antara hak menguasai dari negara dengan pemerintah dibawah kontroi pemerintah. Kedua. Prinsip hukum pemanfaaatan HPL berdasarkan Hukum administrasi dan hukum perjanjian, hukum jaminan, hukum pertanahan dalam rangka mewujudkan fungsi negara kesejahteraan bahwa negara sebagai pelayan,negara sebagai pengatur,negara sebagai wirausaha, negara sebagai wasit. Ketiga. HPL menjadi bagian hukum pertanahan, dengan cara mengamandemen Pasal 2 UUPA dan ditindaklanjuti melalui PP.Kehadiran HPL harus dapat mendorong Indonesia sebagai negara agraris dan negara kepulauan. Ke depan, Pemerintahan Desa hendaknya dijadikan subjek HPL, sehingga petani dan nelayan dapat menikm
No copy data
No other version available