Perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik hak atas tanah hak guna bangunan di atas tanah negara yang berubah status menjadi hak pengelolaan dikaitkan dengan hak menguasai oleh negara dalam rangka pengembangan hukum pertahanan Indonesia
ABSTRAK
Pembangunan yang berlangsung di Indonesia masih membutukan eksistensi Hak Pengelolaan, sebagai pendelegasian hak menguasai Negara dalam rangka mengatur pemanfaatan tanah guna mencapai kesejahteraan rakyat. Pro dan kontra terhadap eksistensi Hak Pengelolaan terus bergulir. Apabila kerancuan ini tents berlangsung, maka akan berdampak kepada persoalan pertanahan yang tidak kunjung selesai. Hak Pengelolan adalah realita pengernbangan Indonesia yang masyarakat sangat hererogen dan struktur tanahnya variatif. Berbagai permasalahan mengenai Hak Pengelolaah, perlu dikaji lebih jauh mengenai Bagaimana akibat hukum kebijakan perubahan status Hak Guns Bangunan di atas tanah Negara menjadi Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan terhadap hak pemegang Hak Guna Bangunan yang bersangkutan, serta bagaimana perlindungan hokum pemegang flak Guna Bangunan di atas tanah Negara yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan berdasarkan keadilan dikaitkan dengan hak menguasai oleh negara. Disamping itu, perlu dikaji mengenai Bagaimana perspektif kepemilikan hak atas tanah pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan berdasarkan asas keadilan dikaitkan dengan Hak Menguasai OIeh Negara dalam pembangunan hukum pertanahan Indonesia.
Metode penelitian adalah deskriptif analisis dengan metode yuridis normatif, yang dilengkapi dengan studi historis dan komparatif, meliputi kajian secara akademik peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem hukum yang berkaitan dengan kebijakan perubahan status hak atas tanah dari tanah Negara yang telah berstatus Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pengelolaan. Penelitian ini bertujuan menemukan kepastian terhadap perubahan status hak atas tanah dari tanah Negara yang telah berstatus Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pengelolaan yang sejalan dengan system pertanahan Indonesia dalam rangka pembangunan hukum.
Seluruh rangkaian pembahasan dalam disertasi ini baik aspek dasar hukum agraria, metode, dan perlindungan hukum menunjukan kebijakan perubahan status hak atas tanah dari tanah Negara yang berstatus Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pengelolaan harus berakhir terlebih dahulu kepemilikan hak atas tanah tersebut, sehingga dengan demikian dapat dialihkan menjadi Hak Pengelolaan. Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan berdasarkan ketentuan-ketentuan dibidang pertanahan masih berlaku selama tidak ada pencabutan hak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Persepektif perubahan status hak atas tanah hams dibuat ketentuan mengenai kepemilikan Hak Atas Tanah sehingga ketentuan perubahan status kepemilikan menjadi jelas dan dapat mempunyai kepastian hukum.
No copy data
No other version available