Perjanjian kredit pada Bank Bumn dengan jaminan hak atas tanah di atas HPL milik pemerintah daerah dalam rangka pembangunan perekonomian Indonesia
ABSTRAK
Dalam upaya meningicatkan pendapatan daerah, Pernerintah Daerah dapat memproduktifkan Hak Pengelolaan (HPL) dengan cara mengurus Hak-hak Atas Tanah di atas HPL yang dimilikinya, antara lain Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Guna Usaha. Hak-hak keperdataan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha serta yang berkaitan dengan penjaminan Hak Atas Tanah di atas HPL milik Pemerintah Daerah, dalam hal ini jaminan kredit bank BUMN. Pennasalahan yang harus diantisipasi adalah bagaimana kredit Bank BUMN dengan jaminan Hak Atas Tanah di atas HPL pihak ketiga yang dilakukan tanpa ijin Pemerintah Daerah; Bagaimana penyelesaian kredit macet pada bank BUMN dengan jaminan hak atas tanah milik pihak ketiga di atas HPL milik Pemerintah Daerah dikaitkan dengan eksekusi objek perjanjian; dan bagaimana perspektif penjaminan Hak Atas Tanah di atas HPL pihak ketiga bagi pembangunan daerah pada khususnya dan kesejahteraan rakyat Indonesia pada Umumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukurn normatif yang menganalisis perjanjian kredit Bank BUMN ditinjau dan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perbendaharaan Negara, Hak Pengelolaan, Undang-undang Pokok Agraria dan Perbankan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analisis, yaitu mendiskripsikan perjanjian kredit BUMN dan berbagai peraturan yang menyangkut HPL serta menganalisis permasalahan-permasalahan yang terjadi. Teknis analisis yang dipergunakan yuridis kualitatif yang berupa perumusan-perumusan tanpa angka-angka.
Berdasarkan hasil penelitian, (1)Kredit Bank BUMN dengan jaminan Hak Atas Tanah di atas HPL pihak ketiga dilakukan tanpa ijin Pernerintah Daerah tidak sah karena Hak Atas Tanah di atas HPL bersifat relatif sehingga mewajibkan persetujuan pemegang HPL, apabila terjadi kredit macet maka Bank tidak dapat mengeksekusi karena HPL milik Pemerintah Daerah. (2) Penyelesaian kredit macet pada bank BUMN dengan jaminan hak atas tanah milik pihak ketiga di atas HPL milik Pemerintah Daerah dikaitkan dengan eksekusi objek perjanjian adalah dengan mengeksekusi hak hak atas tanah di atas HPL Pernerintah daerah, eksekusi ini hanya dapat dilakukan apabila ada perjanjian antara Pemerintah daerah sebagai pemegang HPL dengan pihak ketiga sebagai pemegang hak atas tanah. (3)Perspektif penjaminan Hak Atas Tanah di atas HPL pihak ketiga dikaitkan dengan jaminan kredit Bank BUMN adalah memproduktifkan tanah HPL untuk kepentingan pemegang HPL dan pihak ketiga yang menggunakan sebagian HPL berdasarkan suatu perjanjian. (1)Sebaiknya Bank BUMN meneliti apakah ada perjanjian antara pemda dengan pihak ketiga sebagai pemohon kredit, bila dimungkinkan maka pemda dapat dihadirkan dalam penendatanganan perjanjian kredit untuk memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit.(2)Dalam hal tidak adanya perjanjian antara pemda dengan pihak ketiga maka bank dalam perjanjian kredit mewajibkan pihak ketiga untuk menyiapkan dan membuat pengikatan jaminan pengganti yang nilai nya dapat untuk menutup hutangnya.(3)Pemerintah Daerah sebagai pemilik HPL sebaiknya melakukan langkah-langkah yang optimal dalam memproduktifkan tanah¬tanah HPL melalui langkah-langkah sertifikasi, perencanaan penggunaan, kerjasama dengan pihak ketiga, dan penjaminan kepada Bank BUMN.
Kata kunci: Hak Pengelolaan, jaminan Kredit Bank, Perbendaharaan Negara, P erj anj i an Pengelolaan.
No copy data
No other version available