Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Pengelolaan Perkebunan Di Atas Hak Ulayat Berdasarkan Asas Keadilan Dalam Rangka Mencapai Tujuan Negara Kesejahteraan
ABSTRAK
Masyarakat adat memerlukan tanah bukan hanya sekedar di lihat dari aspek lahiriyah berupa pemanfaatan tanah untuk bercocok tanam melainkan adanya hubungan batiniyah (magischreligius) berupa tempat warisan yang sakral. Berdasarkan historis perjalanan bangsa Indonesia berlakunya domein verklaring dan konsesi bagi perusahaan perkebunan kolonial serta nasionalisasi perusahaan perkebunan mengakibatkan lemahnya kedudukan hak ulayat dan berakibat timbulnya konflik berkepanjangan. Untuk itu, Penyelesaian yang dilakukan dengan menggunakan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa pengelolaan usaha perkebunan di atas hak ulayat melalui lembaga litigasi dan non litigasi dirasakan kurang efektif. Hal ini di dasarkan pada konsespsi hak menguasai negara bahwa tujuan pengelolaan terhadap kekayaan nasional ditujukan untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat. Melalui penyelesaian sengketa ini tentunya dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan sampai saat ini upaya-upaya yang ditempuh kurang efektif karena dianggap kurang memberikan keadilan dan perlindungan bagi keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat, hal ini didasarkan bahwa hubungan masyarakat adat dengan tanah merupakan hubungan abadi dan memiliki hubungan sakral (magischreligius). Permasalah yang dibahas menyangkut akibat hukum, penyelesaian sengketa dan konsep penyelesaian sengketa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperiukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan tertier. Di samping itu digunakan juga data primer sebagai pendukung dari data skunder. Analisi data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.
Sengketa yang muncul di dalam mengimplementasikan kewajiban negara untuk pengelolaan dan pemanfaatan terhadap tanah sebagai kekayaan nasional dengan memberikan hak atas tanah bagi perusahaan perkebunan di atas hak ulayat yang dianggap kurang memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat pemegang hak ulayat telah rnenyulut permasalahan konflik sosial yang berkepanjangan dan merugikan semua pihak, terutama bagi masyarakat adat yang mengalami dampak negatif dari pengelolaan usaha perkebunan yang tidak memberikan keadilan bagi masyarakat adat, hubungan masyarakat adat terhadap tanah merupakan hubungan abadi dan hubungan magischreligius. Dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan khususnya terhadap pemanfaatan tanah berupa lahan perkebunan di atas hak ulayat masyarakat diarahkan melalui pola kemitraan untuk mencegah konflik dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan penerapan kerjasama untuk membangun kebun melalui pola bapak angkat. Kemitraan adalah kerjasama pemanfaatan lahan perkebunan disertai dengan pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling menukar, saling memperkuat dan saling menguntungkan dalam pengembangan komoditas perkebunan bagi masyarakat hukum adat.
No copy data
No other version available