Penerapan rencana tata ruang wilayah dalam pembangunan pemukiman perkotaan yang berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara kesejahteraan berkewajiban melakukan pembangunan permukiman dan perumahan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya pembangunan perumahan dan permukiman perkotaan. Kewajiban tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi segenap rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Pelanggaran penerapan rencana tata ruang wilayah yang terjadi telah menimbulkan kerusakan pada kelestarian lingkungan hidup dan bagaimana solusi yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan. Pembangunan permukiman perkotaan sepatutnya dilakukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang mengandung prinsip keadilan dan berkelanjutan dalam tujuan negara kesejahteraan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu menggambarkan fakta-fakta berupa bahan hukum primer (perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya), bahan hukum sekunder (doktrin dan pendapat ahli hukum terkemuka) dan bahan hukum tersier (kamus hukum atau encyclopedia, di samping itu peneliti melakukan penelitian di lapangan). Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang mengkaji asas-asas hukum, hubungan antar undang-undang dan sistematika hukum yang berlaku, yang berlaku sebagai data sekunder dalam penelitian ini. Studi kepustakaan yaitu mengumpulkan data-data yang merupakan data utama yang meliputi bahan-bahan primer, bahan-bahan sekunder dan bahan-bahan tersier, sedangkan wawancara dilakukan dengan beberapa narasumber untuk membantu menganalisis pokok permasalahan dalam disertasi ini.
Dapat disimpulkan pada penelitian ini, pada tataran normatif, penerapan prinsip keadilan dan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan dan penerapan tata ruang permukiman perkotaan belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada tataran praktikal, masih terjadi pelanggaran dan tidal( dilaksanakan ketentuan rencana umum tata ruang dan ketentuan UUTR baik yang dilakukan oleh Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sehingga sangat diperlukan kerjasama antara stakeholder tersebut.
No copy data
No other version available