Prosedur Penyelesaian Klaim Kompensasi Atas Kerusakan Akibat Pencemaran Dari Tumpahan Minyak Karena Kecelakaan Kapal
ABSTRAK
Tumpahan minyak akibat kecelakaan kapal menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik kerugian sosial dan ekonomi maupun kerugian lingkungan. Oleh karena itu perlu penyelesaian segera atas klaim kompensasi yang diajukan. Dalam penerapannya, asas tanggung jawab mutlak menemui kendala dalam perolehan kompensasi yang segera dan memadai. Oleh karena itu, prosedur penyelesaian klaim kompensasi berdasarkan hukum internasional dan penerapannya di Indonesia dan beberapa negara lain menjadi masalah utama penelitian. Disertasi ini juga meneliti model prosedur penyelesaian klaim kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh tumpahan minyak yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Disertasi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mendasarkan kepada bahan kepustakaan atau data sekunder. Pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk menemukan model yang paling sesuai mengenai prosedur penyelesaian klaim kompensasi. Semua bahan dan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Disertasi ini menyimpulkan bahwa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ketentuan tentang prosedur penyelesaian klaim berasal dari dua sumber. Pertama, CLC 1992 membatasi jenis kerugian yang dapat dikompensasi hanya untuk kerugian ekonomi yang terukur. Selain itu juga membatasi klaim tersebut hanya untuk kompensasi yang berhubungan dengan langkah-langkah yang wajar yang ditafsirkan secara berbeda. Kedua, persyaratan diterimanya klaim berdasarkan Claims Manual tidak dapat dipenuhi oleh penuntut. Merujuk pada praktik negara, apa yang telah dilakukan di negara-negara Perancis dan Spanyol mengenai prosedur penyelesaian klaim yang segera dan memadai adalah model yang paling sesuai untuk Indonesia. Prosedur tersebut berdasarkan CLC 1992 dan Claims Manual dengan perluasan bahwa klaim juga bisa diajukan melalui prosedur pidana.
No copy data
No other version available