Kajian hukum kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) atas perbankan nasional sebagai upaya pengembangan usaha perbankan nasional dikaitkan dengan arsitektur perbankan indonesia (api) dalam rangka mencapai tujuan negara kesejahteraan
AB S TRAK
Pengembangan sistem perbankan nasional merupakan salah satu peran Bank Indonesia yang memiliki blue print perbankan yaitu API sebagai kerangka dasar sistem perbankan nasional dimasa depan. Kebijakan kepemilikan tunggal merupakan rangkaian program kerja API yang terpengaruh oleh perbankan global dengan maksud mengembangkan perbankan nasional yang memiliki peran strategis untuk membangun perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah kebijakan kepemilikan tunggal dapat mendukung pengawasan perbankan nasional dalam rangka pengembangan sistem perbankan nasional, penerapannya dikaitkan dengan globalisasi perbankan, perlindungan hukum perbankan nasional terhadap kepemilikan saham perbankan nasional oleh pihak asing dan konsepsi pengembangan perbankan nasional dalam era global dihubungkan dengan tujuan negara kesejahteraan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis untuk menganalisis data basil penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang diperoleh dari data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier dan lain-lain. Penelitian yuridis normatif juga digunakan untuk meneliti sikronisasi vertikal
dan horizontal dari peraturan perundang-undangan yang ada. Metode
perbandingan hukum, sejarah hukum dan hukum yang akan datang digunakan juga untuk mempertajam kajian terhadap penerapan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan nasional.
Penelitian menemukan pertama, kebijakan kepemilikan tunggal tidak dapat menjangkau kepemilikan saham suatu Bank dibawah 25% atau penguasaan saham yang tersebar di beberapa Bank dan belurn memberikan manfaat yang berarti untuk mendukung pengawasan perbankan nasional karena barn mulai efektif diterapkan pada awal 2011 dan jumlah perbankan yang terkena dengan pengaturan ini hanya beberapa Bank. Kedua kebijakan kepemilikan tunggal bersifat futuristis sehingga dapat mengurangi keleluasaan kepemilikan saham perbankan nasional oleh investor asing/global dimasa depan dibeberapa Bank dan memberikan peluang kepada Bank-bank nasional menghindari pengaturan ini dengan menjual salah satu Banknya kepada investor asing/global dari pada melakukan konsolidasi. Ketiga perlindungan hukum perbankan nasional atas dominasi kepemilikan saham perbankan nasional tidak efektif karena kebijakan kepemilikan tunggal hanya menyatukan kepemilikan yang sama atas beberapa Bank yang saat ini terkena pada kepemilikan saham Bank nasional oleh pihak asing. Penerapannya pada BUMN akan berpotensi memperluas jangkauan kepemilikan asing atas saham perbankan nasional. Keempat, konsep kemandirian pengaturan perbankan nasional di era global dalam hal permodalan disesuaikan dengan kebutuhan segmen usaha masing-masing Bank dan pengawasan secara integratif perlu dilakukan terhadap aktifitas perbankan nasional khususnya pihak asing yang memiliki saham di beberapa Bank nasional tanpa banyak terpengaruh oleh rekomendasi pengaturan perbankan global.
No copy data
No other version available