Eksekusi putusan pengadilan terhadap objek jaminan hak tanggungan dikaitkan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga alam pelaksanaan asas peradilan yang baik
ABSTRAK
. Objek yang menjadi kajian penelitian ini adalah Eksekusi jaminan Hak
Tanggungan dalam perjanjian kredit. Masalah yang dikaji berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga akibat pelaksanaan parate eksekusi melalui peradilan dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam menghadapi dua putusan pengadilan yang berbeda terhadap objek sengketa jaminan Hak Tanggungan yang sama, serta bagaimana bentuk pelaksanaan asas peradilan yang baik dalam menghadapi sengketa hukum perdata. Tujuan penelitian adalah; Pertama, merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan dalam putusan pengadilan; kedua, merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi Kreditur sebagai pihak ketiga dalam menghadapi dua putusan pengadilan yang berbeda terhadap eksekusi atas Objek Jaminan Hak tanggungan atas tanah, serta ketiga, merumuskan bentuk pelaksanaan asas-asas peradilan yang balk dalam menghadapi sengketa perdata yang berkaitan dengan gugatan terhadap hak tanggung atas tanah dalam perjanjian kredit.
Metode penelitian yang digunakan datam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasai dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan intl masalah yang dikaji, sehingga sumber utama adalah data sekunder, di samping menggunakan data primer sebagai pendukung analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Parate eksekusi merupakan hak Kreditor pertama untuk menjual objek jaminan Hak Tanggungan atas tanah tanpa terdahulu mendapatkan fiat pengadilan. Namun terhadap eksekusi ini dapat dilakukan upaya hukum sebagai perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Kedua, Pengadilan Negeri dapat menolak eksekusi (noneksekutabe) atas fakta tentang adanya saling pertentangan antara dua putusan yang berbeda sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga, pihak ketiga dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan hakim yang berbeda tersebut. Ketiga, putusan pengadilan yang balk dapat tercermin pada penerapan asas-asas persidangan yang balk berupa pelaksanaan sidang yang transparan dan putusan hakim yang penuh dengan kejujuran dan dapat dipertanggungjawbakan, serta pengadilan yang tidak memihak. Saran yang disampaikan dalam kajia ini adalah, proses persidangan di Pengadilan daiam menangani kasus perdata, para hakim sebaiknya berpedoman pada asas-asas persidang yang balk. Hakim sebaiknya tidak kaku dalam menerapkan aturan hukum, akan tetapi seorang hakim diharapkan mampu memeras otaknya untuk berani keluar dari aturan hukum yang kaku terhadap persolan hukum yang dihadapi terutama terhadap kasus hukum yang besinggungan dengan kepentingan masyarakat yang iemah sebagai upaya rnewujudkan rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks ini upaya mengembangkan wacana hukum progresif dalam tataran praktik pada pengadilan sangat diharapkan bagi para hakim yang menangani perkara hukum yang bersinggungan dengan rasa keadilan masyarakat.
No copy data
No other version available